Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rabu sore kemarin menggeledah kantor PT Garam Indonesia di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya. Penggeledahan terkait tambahan berkas dalam kasus penjualan aset negara di Jalan Salemba Jakarta yang di lakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garam Indonesia.
Liputan 6 SCTV, Kamis (21/11/2013) memberitakan, tim Kejati Jatim masuk ke dalam kantor PT Garam Indonesia. Sambil membawa berkas, tim penyidik masuk ke dalam ruang direktur mencari berkas tambahan terkait penjualan tanah aset negara yang berada di Jalan Salemba, Jakarta.
Penjualan aset tanah seluas 2 hektare senilai Rp 19 miliar diduga dilakukan sendiri oleh mantan Direktur Utama PT Garam Leo Pramuka kepada PT Simtexwasindo Wangsatama.
Diberitakan sebelumnya, kasus penjualan lahan kepada PT Simtex terjadi pada tahun 2005 yang lalu. PT Simtex merupakan satu-satunya peserta lelang penjualan lahan yang digelar PT Garam untuk ketujuh kalinya dengan harga Rp 19 miliar. Padahal tahun 2005 harga lahan pada saat itu sudah mencapai Rp 53 miliar. (Eks)
Liputan 6 SCTV, Kamis (21/11/2013) memberitakan, tim Kejati Jatim masuk ke dalam kantor PT Garam Indonesia. Sambil membawa berkas, tim penyidik masuk ke dalam ruang direktur mencari berkas tambahan terkait penjualan tanah aset negara yang berada di Jalan Salemba, Jakarta.
Penjualan aset tanah seluas 2 hektare senilai Rp 19 miliar diduga dilakukan sendiri oleh mantan Direktur Utama PT Garam Leo Pramuka kepada PT Simtexwasindo Wangsatama.
Diberitakan sebelumnya, kasus penjualan lahan kepada PT Simtex terjadi pada tahun 2005 yang lalu. PT Simtex merupakan satu-satunya peserta lelang penjualan lahan yang digelar PT Garam untuk ketujuh kalinya dengan harga Rp 19 miliar. Padahal tahun 2005 harga lahan pada saat itu sudah mencapai Rp 53 miliar. (Eks)