Sukses

Hukuman Angelina Sondakh Diperberat Jadi 12 Tahun

MA juga mewajibkan Angelina Sondakh membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada politisi Demokrat Angelina Sondakh alias Angie terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas. MA yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum menyatakan Angie terbukti aktif meminta uang dari Mindo Rosalina Manulang.

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," kata Hakim Artidjo Alkostar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2013).

Kasasi itu diputus Rabu 20 November kemarin. Hakim yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar, MS Lume, dan Asikin. Majelis Kasasi menilai Angie aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen.

Menurut Artidjo, uang itu diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran di DPR dan 50 persen setelah DIPA turun. "Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara Pasal 11 dengan pasal 12a. Kita ini kan menerapkan Pasal 12 a," tutur Artidjo.

Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara. (Eks)