Sukses

LPSK Masih Pelajari Laporan Tridianto Loyalis Anas

LPSK akan menelaah laporan Tridianto paling lambat 7 hari.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima laporan Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tridianto. Salah satu loyalis Anas Urbangrum ini melaporkan ancaman yang dilontarkan tersangka kasus korupsi megaproyek Pusat Olahraga Hambalang, Nazaruddin.

Kepala Humas LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan, pihaknya masih menelaah laporan Tridianto. LPSK belum mengambil langkah terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada pengusaha jamu asal Cilacap itu.

"LPSK akan melakukan penelaahan tentang ancaman yang dialami Tridianto," kata Maharani di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).

Maharani menjelaskan, proses penelaahan tersebut paling lambat dilakukan selama sepekan. "Paling lama 7 hari sudah harus diputuskan, apakah diterima atau tidak permohonan dari yang bersangkutan. Proses untuk dinyatakan lengkap kita lakukan 30 hari," jelasnya.

Tridianto telah mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan. Ia mengaku telah menceritakan kepada LPSK mengenai ancaman yang diucapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Sudah saya ceritakan semuanya, saya tak bawa bukti. Buktinya itu di KPK, soalnya saat Nazar melontarkan ancaman pada saya, ada 4 penyidik di situ. Para penyidik itu pun tak berkata apa-apa saat pemeriksaan waktu itu," ujar Tridianto. [Baca juga: Tridianto Gagal Ambil Uang Anas Rp 1 M yang Disita KPK] (Rmn/Sss)