Penyadapan yang dilakukan Australia terhadap alat komunikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat tinggi lainnya membuat hubungan kedua negara kian memanas. Guna mencegah terjadinya kembali penyadapan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengumpulkan seluruh operator penyedia jasa jaringan telekomunikasi.
"Saya mengeluarkan 7 instruksi terhadap para operator seluler," kata Tifatul dalam jumpa pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Berikut instruksi yang diberi nama Waspadalah atau Pengawasan Penyadapan Salah Kaprah kepada operator telekomunikasi.
1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan.
3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dengan memperketat perjanjian kerja sama.
4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan tindakan penyadapan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada back door atau bot net yang dititipkan vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai modern licensing.
Pemerintah kini tengah menunggu tanggapan dari Australia atas surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikirim tadi malam. "Sementara ini kita menunggu jawaban dari PM Tony Abbott," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Istana Merdeka, Rabu 20 November kemarin.
Dari surat itu, lanjut Marty, pemerintah Australia diharapkan bisa menjawab apa-apa yang menjadi pertanyaan pemerintah Indonesia. "Bapak Presiden sudah menyampaikan sangat jelas. Bahwa kita menyampaikan pandangan kita, menyampaikan pendapat kita, diharapkan ada jawaban dari pemerintah Australia," tegas Marty. (Ado/Sss)
"Saya mengeluarkan 7 instruksi terhadap para operator seluler," kata Tifatul dalam jumpa pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Berikut instruksi yang diberi nama Waspadalah atau Pengawasan Penyadapan Salah Kaprah kepada operator telekomunikasi.
1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan.
3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dengan memperketat perjanjian kerja sama.
4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan tindakan penyadapan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada back door atau bot net yang dititipkan vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai modern licensing.
Pemerintah kini tengah menunggu tanggapan dari Australia atas surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikirim tadi malam. "Sementara ini kita menunggu jawaban dari PM Tony Abbott," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Istana Merdeka, Rabu 20 November kemarin.
Dari surat itu, lanjut Marty, pemerintah Australia diharapkan bisa menjawab apa-apa yang menjadi pertanyaan pemerintah Indonesia. "Bapak Presiden sudah menyampaikan sangat jelas. Bahwa kita menyampaikan pandangan kita, menyampaikan pendapat kita, diharapkan ada jawaban dari pemerintah Australia," tegas Marty. (Ado/Sss)