Badan Musyawarah (Bamus) DPR merekomendasikan Komisi III membahas surat Presiden mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi III ditarget harus menuntaskan perppu itu sebelum akhir tahun.
"Sebelum 20 Desember 2013, dapat segera diselesaikan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Priyo menjelaskan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, kewenangan DPR terhadap Perppu adalah memberikan persetujuan atau tidak tanpa melakukan perubahan terhadap substansi perppu yang ditetapkan oleh presiden.
"Karena posisinya DPR soal perpu MK itu tinggal menggangguk atau menggeleng. Ya atau menolak," jelas politisi Golkar ini. Priyo meminta Komisi III mencermati dan mempersiapkan pembahasan perppu tersebut dengan baik.
Berdasarkan undang-undang, bila Perppu MK tidak disetujui DPR maka dalam rapat paripurna, DPR atau pemerintah langsung mengajukan RUU pencabutan atas perppu, yang langsung dibahas dan disetujui bersama.
Kemudian disahkan menjadi UU tentang Pencabutan Perppu. Dan bila disetujui, Perppu MK tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
"Tapi saya tadi memberikan pandangan kalau Perppu MK ini patut diapresiasi. Di saat kemudian ada halilintar besar terjadi di MK dengan penahanan Pak Akil Muchtar saat itu. Kemudian Presiden melakukan langkah-langkah yang kami anggap untuk penyelamatan MK. Jadi bisa itu bisa diapresiasi. Jadi DPR bisa saja menyetujui Perppu MK itu," tukas Priyo. (Ism)
Perppu MK keluar menyusul terungkapnya dugaan suap penanganan sengketa pilkada dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Mengenai sikap Golkar, Priyo belum bisa memastikan menerima atau menolaknya. "Karena, sikap fraksi-fraksi lain sejauh ini mereka belum buka kartu," imbuh Priyo.
 (Adi/Ism)
"Sebelum 20 Desember 2013, dapat segera diselesaikan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Priyo menjelaskan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, kewenangan DPR terhadap Perppu adalah memberikan persetujuan atau tidak tanpa melakukan perubahan terhadap substansi perppu yang ditetapkan oleh presiden.
"Karena posisinya DPR soal perpu MK itu tinggal menggangguk atau menggeleng. Ya atau menolak," jelas politisi Golkar ini. Priyo meminta Komisi III mencermati dan mempersiapkan pembahasan perppu tersebut dengan baik.
Berdasarkan undang-undang, bila Perppu MK tidak disetujui DPR maka dalam rapat paripurna, DPR atau pemerintah langsung mengajukan RUU pencabutan atas perppu, yang langsung dibahas dan disetujui bersama.
Kemudian disahkan menjadi UU tentang Pencabutan Perppu. Dan bila disetujui, Perppu MK tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
"Tapi saya tadi memberikan pandangan kalau Perppu MK ini patut diapresiasi. Di saat kemudian ada halilintar besar terjadi di MK dengan penahanan Pak Akil Muchtar saat itu. Kemudian Presiden melakukan langkah-langkah yang kami anggap untuk penyelamatan MK. Jadi bisa itu bisa diapresiasi. Jadi DPR bisa saja menyetujui Perppu MK itu," tukas Priyo. (Ism)
Perppu MK keluar menyusul terungkapnya dugaan suap penanganan sengketa pilkada dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Mengenai sikap Golkar, Priyo belum bisa memastikan menerima atau menolaknya. "Karena, sikap fraksi-fraksi lain sejauh ini mereka belum buka kartu," imbuh Priyo.
 (Adi/Ism)