Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pencegahan terhadap salah satu pihak swasta, Agus Marwan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
"Terkait dengan penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka DP (Dadang Priatna), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan atas nama Agus Marwan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Pengajuan pencekalan yang sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kata Johan berlaku sejak 20 November 2013 dan berlaku selama 6 bulan.
"Ini untuk kepentingan penyidikan. Jadi jika sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa ia tidak sedang berada di luar negeri," terang Johan.
Dalam kasus ini, selain Dadang, KPK juga sudah menetapkan tersangka Tubagus Chaery Wardana atau Wawan dan pejabat pembuat komitmen di Pemkot Tangsel, Mamak Jamaksari. (Adi)
"Terkait dengan penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka DP (Dadang Priatna), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan atas nama Agus Marwan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Pengajuan pencekalan yang sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kata Johan berlaku sejak 20 November 2013 dan berlaku selama 6 bulan.
"Ini untuk kepentingan penyidikan. Jadi jika sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa ia tidak sedang berada di luar negeri," terang Johan.
Dalam kasus ini, selain Dadang, KPK juga sudah menetapkan tersangka Tubagus Chaery Wardana atau Wawan dan pejabat pembuat komitmen di Pemkot Tangsel, Mamak Jamaksari. (Adi)