Polisi terus mendalami kasus penyiraman kopi panas oleh HH (50), seorang pasien Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat, kepada dokter FM (37). Sebelumnya, HH menyiram badan FM dengan kopi panas karena merasa tersinggung.
"Untuk kasus penyiraman kopi ini masih terus diproses oleh pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Untuk sementara, polisi belum akan memeriksa kondisi jiwa HH. Polisi masih menunggu keterangan yang bersangkutan dan saksi-saksi lainnya. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," jelasnya.
Polisi masih menghimpun keterangan-keterangan sejumlah saksi hingga kasus ini dinyatakan lengkap. "Keterangan yang perlu akan kita gali agar berkas kasus ini lengkap. Pertama pelapor dan saksi kemudian terlapor sendiri," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, hingga kini HH masih menjalani proses hukum. Sejauh ini polisi juga sudah memperoleh sejumlah bukti visum et repertum luka, satu buah gelas sterefoam warna oranye dan satu buah baju dokter warna putih yang tersiram air kopi.
Akibat penyiraman kopi panas kepada dokter kandungan RS Husada itu, HH dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Eks/Ein)
"Untuk kasus penyiraman kopi ini masih terus diproses oleh pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Untuk sementara, polisi belum akan memeriksa kondisi jiwa HH. Polisi masih menunggu keterangan yang bersangkutan dan saksi-saksi lainnya. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," jelasnya.
Polisi masih menghimpun keterangan-keterangan sejumlah saksi hingga kasus ini dinyatakan lengkap. "Keterangan yang perlu akan kita gali agar berkas kasus ini lengkap. Pertama pelapor dan saksi kemudian terlapor sendiri," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, hingga kini HH masih menjalani proses hukum. Sejauh ini polisi juga sudah memperoleh sejumlah bukti visum et repertum luka, satu buah gelas sterefoam warna oranye dan satu buah baju dokter warna putih yang tersiram air kopi.
Akibat penyiraman kopi panas kepada dokter kandungan RS Husada itu, HH dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Eks/Ein)