Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari menyatakan, Rapimnas V yang digelar partainya bisa saja mengevaluasi pencapresan sang Ketua Umum Aburizal Bakrie. Penyampaian usulan evaluasi Ical merupakan hak peserta Rapimnas.
"Memang keputusan untuk menetapkan capres Golkar diambil dalam Rapimnas, putuskan calon presiden, makanya Rapim berhak juga evaluasi keputusan Rapim itu," ujar Hajriyanto di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Meski ada hak evaluasi, lanjut Hadjriyanto, belum ada pihak yang memiliki hak suara menyatakan ingin melakukan evaluasi terhadap Ical sebagai capres dari Partai Golkar.
"Peserta yang punya hak suara 33 DPD Provinsi dan 8 ormas. Sampai hari ini nggak ada satupun yang secara resmi menyatakan," ungkapnya.
Wakil Ketua MPR itu mengakui, ada beberapa orang di internal Partai Golkar yang menghendaki adanya evaluasi tersebut, tapi tak punya hak suara. "Karena bukan hak mereka," terang Hajriyanto.
"Memang AD/ART DPD II bisa saja sih diundang, tapi nggak punya hak suara. Sama kayak DPD di DPR, DPD nggak punya hak suara. RUU disahkan antara DPR dan presiden," tandas Hajriyanto. (Mut/Ism)
"Memang keputusan untuk menetapkan capres Golkar diambil dalam Rapimnas, putuskan calon presiden, makanya Rapim berhak juga evaluasi keputusan Rapim itu," ujar Hajriyanto di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Meski ada hak evaluasi, lanjut Hadjriyanto, belum ada pihak yang memiliki hak suara menyatakan ingin melakukan evaluasi terhadap Ical sebagai capres dari Partai Golkar.
"Peserta yang punya hak suara 33 DPD Provinsi dan 8 ormas. Sampai hari ini nggak ada satupun yang secara resmi menyatakan," ungkapnya.
Wakil Ketua MPR itu mengakui, ada beberapa orang di internal Partai Golkar yang menghendaki adanya evaluasi tersebut, tapi tak punya hak suara. "Karena bukan hak mereka," terang Hajriyanto.
"Memang AD/ART DPD II bisa saja sih diundang, tapi nggak punya hak suara. Sama kayak DPD di DPR, DPD nggak punya hak suara. RUU disahkan antara DPR dan presiden," tandas Hajriyanto. (Mut/Ism)