Hingga kini berkas perkara tersangka kecelakaan Lancer maut di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, belum lengkap. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengirimkan surat kepada penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah memeriksa berkas perkara Dul sementara yang diberikan penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Senin 11 November silam.
"Berkasnya ada yang belum lengkap. Berkas masih di kami. Tapi kami sudah surati penyidik, Kanit Laka-nya menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Namun, ketika ditanya apa kekurangan dari berkas perkara Dul, Albert enggan berkomentar banyak. Menurutnya, yang terpenting surat kekurangan berkas perkara sudah dilayangkan kepada pihak penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Diharapkan petunjuk yang kurang segera dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan. Akan kami teliti, jika lengkap bisa P21 dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, tersangka, dan barang bukti," pungkas Albert.
Sebelumnya penyidik kepolisian pada Senin 11 November resmi melimpahkan berkas perkara dari tersangka Dul yang terlibat dalam kecelakaan, 8 September lalu, di Tol Jagorawi, yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 8 orang luka-luka.
Dalam berkas perkara tersebut dimasukkan keterangan dari 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat, dan petunjuk dari Labfor, termasuk keterangan psikolog.
Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Mut/Yus)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah memeriksa berkas perkara Dul sementara yang diberikan penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Senin 11 November silam.
"Berkasnya ada yang belum lengkap. Berkas masih di kami. Tapi kami sudah surati penyidik, Kanit Laka-nya menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Namun, ketika ditanya apa kekurangan dari berkas perkara Dul, Albert enggan berkomentar banyak. Menurutnya, yang terpenting surat kekurangan berkas perkara sudah dilayangkan kepada pihak penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Diharapkan petunjuk yang kurang segera dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan. Akan kami teliti, jika lengkap bisa P21 dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, tersangka, dan barang bukti," pungkas Albert.
Sebelumnya penyidik kepolisian pada Senin 11 November resmi melimpahkan berkas perkara dari tersangka Dul yang terlibat dalam kecelakaan, 8 September lalu, di Tol Jagorawi, yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 8 orang luka-luka.
Dalam berkas perkara tersebut dimasukkan keterangan dari 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat, dan petunjuk dari Labfor, termasuk keterangan psikolog.
Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Mut/Yus)