Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, berkas perkara 'jaksa koboi' Marcos Pandjaitan yang pamer senjata di sebuah SPBU di Tangerang, dinyatakan lengkap. Berkasnya pun akan dilimpahkan ke Kejaksaan. (Lihat: Aksi `Jaksa Koboi`)
"Informasi dari penyidik yang menangani, berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Slamet menjelaskan, penyidik membutuhkan waktu lama untuk pemberkasan, karena banyaknya saksi yang harus diperiksa. Selain itu, polisi juga melakukan konfrontir dengan para saksi serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Nanti Kejaksaan punya waktu 2 minggu untuk meneliti berkas. Kalau berkas ada yang kurang akan segera dilengkapi agar cepat P21 dan dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka serta barang bukti," pungkasnya.
Kasus bermula saat jaksa Marcos cekcok dengan petugas SPBU dan mengeluarkan senjata api hingga karyawan SPBU jatuh pingsan. Kejadian tersebut terjadi di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor LP 3273/K/IX/2013/SEK.SRP tanggal 3 September. Priatna alias Majad bin Marjuki yang melaporkan sang jaksa berinisial MP itu dengan perkara perbuatan tidak menyenangkan. (Mut/Ism)
"Informasi dari penyidik yang menangani, berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Slamet menjelaskan, penyidik membutuhkan waktu lama untuk pemberkasan, karena banyaknya saksi yang harus diperiksa. Selain itu, polisi juga melakukan konfrontir dengan para saksi serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Nanti Kejaksaan punya waktu 2 minggu untuk meneliti berkas. Kalau berkas ada yang kurang akan segera dilengkapi agar cepat P21 dan dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka serta barang bukti," pungkasnya.
Kasus bermula saat jaksa Marcos cekcok dengan petugas SPBU dan mengeluarkan senjata api hingga karyawan SPBU jatuh pingsan. Kejadian tersebut terjadi di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor LP 3273/K/IX/2013/SEK.SRP tanggal 3 September. Priatna alias Majad bin Marjuki yang melaporkan sang jaksa berinisial MP itu dengan perkara perbuatan tidak menyenangkan. (Mut/Ism)