Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Angelina Sondakh, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurut KY seharusnya Angie, sapaan mantan anggota Komisi X DPR itu, dihukum lebih berat lagi.
"Dan harusnya lebih berat lagi, karena dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor itu, maksimal kan penjara seumur hidup," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri di Gedung KY, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Menurut Taufiq, majelis kasasi sudah tepat menerapkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Sebab, dalam pasal itu dijelaskan, siapa saja yang menerima korupsi secara aktif, dalam arti menggerakan uang itu untuk suatu kepentingan.
"Tapi kalau dengan Pasal 11, pasif. Maksudnya, dia terima hadiah tapi tidak untuk menggerakan kepentingan dengan uang itu," kata dia.
"Jadi dia korupsi tapi tidak niat. Dan peran Angie itu kan aktif, dapat uang untuk menggerakkan proyek P3SON, jadi dia niat korupsi."
Karena itu, Taufiq berharap putusan majelis kasasi terhadap perkara Angie ini menjadi contoh majelis hakim PN Tipikor untuk menggunakan Pasal 12 huruf a bagi mereka yang korupsi untuk menggerakan suatu kepentingan. "Mudah-mudahan ini jadi contoh untuk putusan-putusan hakim-hakim di bawahnya," ujar Taufiq. (Rmn/Ism)
[Baca juga: Pengacara Angelina Sondakh Belum Terima Surat dari MA]
"Dan harusnya lebih berat lagi, karena dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor itu, maksimal kan penjara seumur hidup," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri di Gedung KY, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Menurut Taufiq, majelis kasasi sudah tepat menerapkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Sebab, dalam pasal itu dijelaskan, siapa saja yang menerima korupsi secara aktif, dalam arti menggerakan uang itu untuk suatu kepentingan.
"Tapi kalau dengan Pasal 11, pasif. Maksudnya, dia terima hadiah tapi tidak untuk menggerakan kepentingan dengan uang itu," kata dia.
"Jadi dia korupsi tapi tidak niat. Dan peran Angie itu kan aktif, dapat uang untuk menggerakkan proyek P3SON, jadi dia niat korupsi."
Karena itu, Taufiq berharap putusan majelis kasasi terhadap perkara Angie ini menjadi contoh majelis hakim PN Tipikor untuk menggunakan Pasal 12 huruf a bagi mereka yang korupsi untuk menggerakan suatu kepentingan. "Mudah-mudahan ini jadi contoh untuk putusan-putusan hakim-hakim di bawahnya," ujar Taufiq. (Rmn/Ism)
[Baca juga: Pengacara Angelina Sondakh Belum Terima Surat dari MA]