Komisi Yudisial (KY) tak lagi ngotot untuk melanjutkan pembentukan Dewan Etik sebagai pengawas hakim konstitusi. Menurut Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, Dewan Etik itu urusan MK.
"Dewan Etik itu urusan MK, KY tidak mau ngotot," kata Taufiq di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Menurut Taufiq, sejatinya soal pengawasan hakim konstitusi selama Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK belum terbentuk, berdasar Perppu No.1/2013 diserahkan kepada KY.
"Tapi kemarin Pak Hamdan Zoelva (Ketua MK) sudah mengatakan, kalau MKH (Majelis Kehormatan Hakim) MK nanti terbentuk, Dewan Etik bisa dihapus," ujar dia.
Dewan Etik sendiri akan bertugas dan berwenang mengawasi hakim konstitusi dan MK. Dewan Etik bekerja untuk menerima, menelusuri, dan menganalisis setiap laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dari hakim terlapor, maka Dewan Etik akan mengeluarkan 3 kategori putusan, yakni teguran lisan untuk kategori ringan, teguran tertulis untuk kategori sedang, dan jika masuk kategori berat Dewan Etik akan membawanya ke MKH-MK yang dibentuk berdasarkan Perppu No.1/2013 tentang MK. (Ado/Ism)
"Dewan Etik itu urusan MK, KY tidak mau ngotot," kata Taufiq di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Menurut Taufiq, sejatinya soal pengawasan hakim konstitusi selama Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK belum terbentuk, berdasar Perppu No.1/2013 diserahkan kepada KY.
"Tapi kemarin Pak Hamdan Zoelva (Ketua MK) sudah mengatakan, kalau MKH (Majelis Kehormatan Hakim) MK nanti terbentuk, Dewan Etik bisa dihapus," ujar dia.
Dewan Etik sendiri akan bertugas dan berwenang mengawasi hakim konstitusi dan MK. Dewan Etik bekerja untuk menerima, menelusuri, dan menganalisis setiap laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dari hakim terlapor, maka Dewan Etik akan mengeluarkan 3 kategori putusan, yakni teguran lisan untuk kategori ringan, teguran tertulis untuk kategori sedang, dan jika masuk kategori berat Dewan Etik akan membawanya ke MKH-MK yang dibentuk berdasarkan Perppu No.1/2013 tentang MK. (Ado/Ism)