Sukses

KY dan MK Bentuk Tim Perumus Kode Etik Hakim MK

Tim gabungan ini berangkat dari Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim gabungan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bertemu hari ini. Pertemuan dilakukan untuk membahas perumusan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri mengatakan, tim gabungan ini berangkat dari Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Merumuskan kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Itu hasil dari pertemuan MK-KY beberapa waktu lalu yang berangkat dari Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK," ujar Taufiqurrahman di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Pria yang akrab disapa Taufiq ini mengatakan, perumusan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi itu sebagaimana tertuang dalam peraturan bersama MK-KY. Tak hanya itu, MK-KY juga membuat peraturan bersama terkait pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK (MKH MK).

"Hasil pertemuan MK dan KY kemarin hasilkan peraturan bersama. Ada 2, yakni peraturan bersama tentang MKH MK serta peraturan bersama tentang kode etik dan pedoman perilaku bersama," ujarnya.

Lebih jauh, Taufiq menjelaskan, bagi KY tidak bermasalah dengan beberapa konsep yang disodorkan MK terkait 2 peraturan bersama tersebut. "Kita tidak keberatan sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu," tegas Taufik. (Rmn/Ism)