Sukses

Mahfud MD: KPK Tak Istimewakan Boediono

Bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pemeriksaan yang bukan di gedung KPK itu tidak termasuk layanan istimewa seorang Wapres.

Wakil Presiden Boediono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century di kantor Wapres. Bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pemeriksaan yang bukan di gedung KPK itu tidak termasuk layanan istimewa seorang Wakil Presiden RI.

"Menurut saya nggak istimewa. Wapres punya hak protokoler begitu, kan substansi pemeriksaannya benar," kata Mahfud MD di gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2013).

Mahfud mengatakan demikian, karena dulu KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Yulianis yang dilakukan di Hotel Ritz Carlton. Juga bukan di gedung KPK. Sehingga pemeriksaan Boediono di kantornya bukanlah perlakuan berbeda.

"Karena di hukum acara itu hanya bisa diperiksa, soal tempatnya tidak apa-apa (bebas)," tutur politisi yang juga calon presiden ini.

Mahfud menilai Boediono juga harus dihargai. Sebab secara psikologis, kurang baik bila Boediono disamakan dengan koruptor. Padahal Boediono hanya dimintai keterangan.
"Masa bisa dipanggil-panggil begitu. Memang tidak apa-apa sih, tapi secara psikologi kurang bagus kalau disamakan dengan kriminal biasa. Kecuali sudah jadi tersangka. Ini kan baru dimintai keterangan," terang Mahfud.

Tak hanya itu, Mahfud pun menuturkan harus dipahami bahwa Boediono bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan. 2 Kata itu memiliki makna berbeda.

"Beda secara hukum, yang diperiksa dengan dimintai keterangan. Diperiksa itu orang yang secara hukum ada indikasi terlibat tindak pidana. Kalau dimintai keterangan hanya infomrasinya yang dibutuhkan," tandas Mahfud.

Boediono diperiksa sebagai saksi tersangka Century, mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Budi Mulya. Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia ketika bailout Century dikucurkan. (Ism)