Sukses

[VIDEO] Denda Maksimal Penerobos Busway Diterapkan Pekan Depan

Setelah melalui proses sosialisasi, pekan depan denda maksimal Rp 500 ribu bagi penerobos busway mulai diterapkan.

Setelah melalui proses sosialisasi, pekan depan denda maksimal Rp 500 ribu bagi penerobos busway mulai diterapkan. Pemerintah pun dituntut meningkatkan sarana transportasi umum.

Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (24/11/2013), menayangkan, meski jalanan lengang, di hari libur masih saja banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang nekat menerobos busway. Seperti di Koridor VIII jurusan Lebak Bulus-Harmoni, di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

Tidak adanya pengawasan dari kepolisian maupun Dinas Perhubungan, membuat pengendara leluasa memakai jalur Bus Transjakarta.

Tapi hati-hati bagi anda yang suka menerobos busway. Mulai pekan depan denda maksimal Rp 500 ribu akan mulai diterapkan. Selain penerobos busway, denda maksimal juga akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus, parkir di badan jalan, dan mengetem di tempat terlarang. Untuk ketiga hal tersebut nilainya masih dirumuskan.

Penerapan denda maksimal itu didasarkan pada Pasal 287 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sikap tegas pemerintah akan membuat pengguna jalan berpikir 2 kali untuk menerobos busway. Namun di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban segera merealisasikan janji, menambah sarana transpoertasi umum, khususnya Bus Transjakarta. (Mut)