Denda Rp 500 ribu bagi para penerobos jalur bus Transjakarta hari ini resmi diberlakukan. Namun masih banyak pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta.
Liputan 6 SCTV, Senin (25/11/2013) memberitakan, masih banyak pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta. Seperti yang terlihat di sepanjang ruas Jalan Gatot Subroto menuju Tomang dan arah sebaliknya.
Baik motor, mobil, dan bahkan kendaraan berpelat merah masih saja menerobos busway. Kurangnya pengawasan menjadi penyebab utama masih membandelnya para pengendara.
Kebijakan penerapan denda ini mendapat tanggapan beragam bagi masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang keberatan dengan denda Rp 500 ribu itu.
Pada masa sosialisasi pemberlakuan denda maksimal untuk para penerobos jalur Transjakarta, tim gabungan TNI dan Polri gencar menggelar razia. Ratusan pelanggar terjaring. Petugas tidak peduli kendaraan milik pribadi, pelat merah, atau bahkan petugas TNI-Polri yang melanggar tetap ditindak. (Eks/Yus)
Liputan 6 SCTV, Senin (25/11/2013) memberitakan, masih banyak pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta. Seperti yang terlihat di sepanjang ruas Jalan Gatot Subroto menuju Tomang dan arah sebaliknya.
Baik motor, mobil, dan bahkan kendaraan berpelat merah masih saja menerobos busway. Kurangnya pengawasan menjadi penyebab utama masih membandelnya para pengendara.
Kebijakan penerapan denda ini mendapat tanggapan beragam bagi masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang keberatan dengan denda Rp 500 ribu itu.
Pada masa sosialisasi pemberlakuan denda maksimal untuk para penerobos jalur Transjakarta, tim gabungan TNI dan Polri gencar menggelar razia. Ratusan pelanggar terjaring. Petugas tidak peduli kendaraan milik pribadi, pelat merah, atau bahkan petugas TNI-Polri yang melanggar tetap ditindak. (Eks/Yus)