Sukses

Kasus Century, Sudding Hanura: Boediono Lempar Tanggung Jawab

Anggota Timwas Century dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding menilai Wapres Boediono telah melempar tanggung jawab soal FPJP ke LPS.

KPK telah memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Sabtu 23 November 2013 lalu, terkait skandal bailout Bank Century. Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus bailout yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding menilai, Boediono telah melempar tanggung jawab soal proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Lembaga Penjamim Simpanan (LPS). Padahal, Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia turut andil dan bertanggung jawab dalam proses pemberian FPJP tersebut kepada Bank Century.

"LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) memberikan dana FPJP ketika ada penetapan. LPS kan hanya sekadar membayar, mengeluarkan dana talangan ketika BI sudah menetapkan bank gagal. Jangan lempar kesalahan ke lainnya," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Sudding yang merupakan anggota Komisi III itu menilai, kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia memang tidak bisa dikriminalisasi. Namun, dalam kebijakan FPJP, Boediono tetap bertanggung jawab dalam hal tersebut.

"Tapi Boediono melempar tanggung jawab. Bagi kami sudah jelas, dari penetapan bank gagal, ada KSSK, LPS, dan yang membuat kebijakan adalah Dewan Kebijakan BI. Semua terkait," papar Sudding.

Dalam jumpa pers setelah diperiksa KPK, Boediono menyatakan dirinya telah melakukan tugas sebaik-baiknya dalam bailout Century. "Saya telah melakukan tanggung jawab pada waku itu sebagai Gubernur BI (Bank Indonesia) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebaik-baiknya," ujar Boediono.

"Saya melakukan tanggung jawab itu dengan segala ketulusan hati saya. Bagi saya itu merupakan suatu kehormatan," imbuh Boediono. (Riz/Mut)

Video Terkini