4 Orang pembobol kartu kredit milik wisatawan di Bali dibekuk aparat Polda Metro Jaya. Komplotan ini membobol kartu kredit dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture atau EDC Bank Mandiri.
"Kasus ini berawal dari laporan korban M Yunus Indrapura, 31 Juli 2013 lalu," kata Kepala Unit I Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Aris Supriono, Senini (25/11/2013).
Dari laporan itu, tim Investasi Bank Mandiri mendeteksi adanya transaksi yang mencurigakan menggunakan bank asing di toko baju Syifa Boutique. Transaksi terdeteksi dari mesin EDC yang berada Season City Mall lantai UGF Unit S Blok D5 No. 01 Jakarta Barat.
"Lalu tim investigasi melakukan penyelidikan ke alamat KTP yang sesuai dengan pengajuan mesin EDC bernama Rudy Handri. Namun tim tidak menemukan Rudy di alamat yang terdata," kata Aris.
Akhirnya, petugas menangkap para pelaku, atas tuduhan pemalsuan identitas KTP atas nama Handry yakni Then Sun Koko alias Akok, 18 Oktober lalu. Setelah ditangkap dan berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku bahwa identitas KTP palsu tersebut digunakan untuk pengajuan pembukaan rekening Bank Mandiri dan pengajuan mesin EDC dengan modus untuk toko Butik. Dan setelah mendapatkan mesin EDC pelaku mengirimkan ke temannya yang berada di Bali.
"Setelah itu, petugas berhasil menangkap 2 pelaku yang menerima mesin EDC dari Akok, yakni Donavan Lawrens Hutajulu alias Bram alias Irvan dan I Putu Pande Supardika di Jalan Ngurah Rai Denpasar," jelas Aris.
Petugas pun melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan dari para tersangka yang sudah ditangkap. Alhasil, petugas menangkap lagi 1 pelaku Ahmad Jainuri yang bertugas mencuri kartu kredit wisatawan asing.
"Pelaku melakukan transaksi dengan kartu kredit korban menggunakan mesin EDC yang dikirimkan dari Jakarta," imbuh Aris.
Ke-4 pelaku yang ditangkap mempuyai peran berbeda untuk membobol kartu kredit dengan mesin EDC yang sudah disiapkan. "Setelah digesek (kartu kredit korban) dimasukan nominal Rp 10 juta sampai Rp 40 juta, jadi seakan korban belanja di toko yang mereka siapkan. Setelah itu pelaku mengklaim transaksinya ke bank," pungkas Aris.
Saat ini ke-4 pelaku sudah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Mereka diancam pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 56 KUHP dan pasal 362 KUHP jo pasal 56 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih kurungan penjara. (Adi/Ism)
"Kasus ini berawal dari laporan korban M Yunus Indrapura, 31 Juli 2013 lalu," kata Kepala Unit I Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Aris Supriono, Senini (25/11/2013).
Dari laporan itu, tim Investasi Bank Mandiri mendeteksi adanya transaksi yang mencurigakan menggunakan bank asing di toko baju Syifa Boutique. Transaksi terdeteksi dari mesin EDC yang berada Season City Mall lantai UGF Unit S Blok D5 No. 01 Jakarta Barat.
"Lalu tim investigasi melakukan penyelidikan ke alamat KTP yang sesuai dengan pengajuan mesin EDC bernama Rudy Handri. Namun tim tidak menemukan Rudy di alamat yang terdata," kata Aris.
Akhirnya, petugas menangkap para pelaku, atas tuduhan pemalsuan identitas KTP atas nama Handry yakni Then Sun Koko alias Akok, 18 Oktober lalu. Setelah ditangkap dan berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku bahwa identitas KTP palsu tersebut digunakan untuk pengajuan pembukaan rekening Bank Mandiri dan pengajuan mesin EDC dengan modus untuk toko Butik. Dan setelah mendapatkan mesin EDC pelaku mengirimkan ke temannya yang berada di Bali.
"Setelah itu, petugas berhasil menangkap 2 pelaku yang menerima mesin EDC dari Akok, yakni Donavan Lawrens Hutajulu alias Bram alias Irvan dan I Putu Pande Supardika di Jalan Ngurah Rai Denpasar," jelas Aris.
Petugas pun melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan dari para tersangka yang sudah ditangkap. Alhasil, petugas menangkap lagi 1 pelaku Ahmad Jainuri yang bertugas mencuri kartu kredit wisatawan asing.
"Pelaku melakukan transaksi dengan kartu kredit korban menggunakan mesin EDC yang dikirimkan dari Jakarta," imbuh Aris.
Ke-4 pelaku yang ditangkap mempuyai peran berbeda untuk membobol kartu kredit dengan mesin EDC yang sudah disiapkan. "Setelah digesek (kartu kredit korban) dimasukan nominal Rp 10 juta sampai Rp 40 juta, jadi seakan korban belanja di toko yang mereka siapkan. Setelah itu pelaku mengklaim transaksinya ke bank," pungkas Aris.
Saat ini ke-4 pelaku sudah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Mereka diancam pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 56 KUHP dan pasal 362 KUHP jo pasal 56 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih kurungan penjara. (Adi/Ism)