Jalur bus Transjakarta masih menjadi primadona pengendara nakal. Padahal, aturan denda maksimal telah diberlakukan.
Penerapan aturan denda maksimal itu telah disepakati dalam rapat antara Pemerintah Provinsi DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan Pengadilan, pada Jumat 22 November pekan lalu.
"Ada kesepakatan untuk berlakukan denda maksimal tersebut terhitung mulai hari ini. Dan kami juga sepakat denda untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 sebesar Rp 500 ribu," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Semula, denda yang akan diterapkan untuk para pengendara penerobos busway direncanakan sebesar Rp 500 ribu untuk pengendara roda 2 dan Rp 1 juta untuk pengendara roda 4.
Menurut Hindarsono, bagi para pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan diberi surat tilang berwarna merah. Mereka akan disidang di pengadilan.
"Diberikan surat tilang, denda Rp 500 ribu itu akan dilakukan oleh hakim pada Jumat 29 November. Karena setiap Jumat sidang tilangnya," ungkap Hindarsono.
Meski denda maksimal telah diterapkan, namun masih banyak pengendara yang menerobos jalur khusus bus Transjakarta itu. [Lihat Video: Denda Sudah Berlaku, Masih Banyak Penerobos Busway]
Seperti terlihat di sepanjang ruas Jalan Gatot Subroto menuju Tomang dan arah sebaliknya. Baik motor, mobil, dan bahkan kendaraan berpelat merah masih saja menerobos busway. Kurangnya pengawasan menjadi penyebab utama masih membandelnya para pengendara.
Kebijakan penerapan denda juga mendapat tanggapan beragam bagi masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang keberatan dengan denda Rp 500 ribu itu.
Panen Rp 250 Juta
Di hari pertama pemberlakukan denda maksimal untuk si penerobos busway, polisi menggelar razia di beberapa wilayah Jakarta sejak pagi. Hasilnya, ratusan pengendara terkena razia.
"Sedikitnya ada 500 kendaraan, baik roda 2 atau roda 4 yang terjaring di seluruh Jakarta," kata Kepala Sie Tata Tertib Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Jito di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Bila dikalkulasikan, jumlah denda yang diperoleh dari razia ini sebanyak Rp 250 juta.
Meski sosialisasi tentang aturan denda maksimal itu gencar dilakukan, masih ada saja pengendara yang melanggar. Tak jarang mereka nekat menerjang separator busway untuk menghindari operasi yang dilakukan polisi.
Hal itu terlihat saat razia di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Kendaraan seperti angkot, sepeda motor, bajaj, dan mobil sengaja keluar jalur busway. Padahal, jalur di sebelahnya sedang dalam kondisi macet.
Salah satu pengendara yang melanggar adalah Sunan. Sopir angkot M-27 jurusan Kampung Melayu-Pulogadung ini hanya bisa pasrah saat terjaring razia. Usahanya keluar jalur busway sia-sia.
"Macet Pak. Saya lihat ada polisi, ya saya keluar," kata Sunan kepada petugas kepolisian yang menilangnya.
Dalam razia sterilisasi busway kali ini, polisi memberikan tanda khusus berupa stempel di surat tilang bagi para pengendara nakal. Stempel itu untuk memudahkan proses di persidangan.
Jito menjelaskan, surat tilang yang diterima pelanggar lalu lintas biasanya berisi nama pelanggar, pasal yang dikenakan, waktu, tempat sidang, dan satuan yang melakukan razia. Namun, kali ini polisi menambahkan tanda khusus di bagian kiri atas, berupa stempel bertuliskan 'Jalur Busway'.
Menurut Jito, jika sebelumnya sidang dilakukan sekali dalam sepekan, mulai saat ini sidang tilang dilakukan setiap hari Jumat. "Sekarang setiap hari Jumat. Tempatnya di pengadilan negeri masing-masing wilayah," tandasnya.
Mobil Dubes dan Istana
Razia yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, menilang semua kendaraan yang melalui jalur bus Transjakarta. Tanpa terkecuali.
Kala semua kendaraan menghindari jalur bus Transjakarta, mobil berplat kedutaan besar justru masuk jalur itu. Pantauan Liputan6.com, mobil Lexus hitam berplat nomor CD 110 01 milik Kedutaan Besar (Kedubes) Sudan itu langsung diberhentikan petugas yang sedang melakukan sterilisasi busway.
Namun, tak ada penertiban yang dilakukan oleh petugas. Mengapa?
"Untuk mobil milik kedutaan, ada aturan khusus untuk itu kami tidak melakukan tilang," tutur Kasie Tata Tertib Subdirbin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jito.
Untuk mobil milik kedutaan, jelas dia, polisi tidak melakukan tilang. Sebagai gantinya, petugas mengambil gambar menggunakan kamera. Kemudian akan melaporkan pelanggaran itu ke Kementerian Luar Negeri.
"Kami sudah foto, nanti kami kirim surat ke Kemenlu untuk ditindaklanjuti. Karena yang berhak menegur dan sebagainya adalah Kemenlu," terang Jito.
Selain mobil Kedubes, polisi juga menilang kendaraan berstiker Istana Kepresidenan yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta. Mobil berjenis SUV Toyota Land Cruiser itu nekat memasuki busway di Jalan S Parman, Jakarta Barat.
Mobil bernomor polisi B 7 WCL itu pun terpaksa diberhentikan petugas razia. Di dalam mobil tersebut hanya ditumpangi 2 orang, yakni sang sopir bernama Ujang (55) dan seorang pria yang mengenakan pakaian batik lengan panjang, duduk di kursi belakang.
Ujang pun membenarkan mobil tersebut salah satu mobil milik Istana Kepresidenan Republik Indonesia. "Iya benar," kata Ujang saat ditanyai petugas.
Di kaca depan mobil terdapat stiker bertuliskan Istana Kepresidenan Republik Indonesia. Stiker itu berlogo pilar istana dan burung garuda.
Kendati, Ujang berkelit saat ditanya alasan menerobos busway yang jelas-jelas dilarang. Ujang mengaku hanya mengikuti dari kendaraan yang di depannya. "Tadi saya ikutin yang depan saja," ucapnya singkat.
Ketika ditanya terkait tujuannya, Ujang mengaku hanya ingin mengantar rapat sang majikan ke salah satu hotel di Jakarta Barat yang lokasinya tak jauh dari lokasi razia. "Mau ngantar rapat ini di Peninsula."
Usai diberi surat tilang petugas, Ujang pun langsung menggeber mobilnya menuju ke tempat tujuannya. Sementara si majikan, tidak berkomentar. (Mut/Ali)
Penerapan aturan denda maksimal itu telah disepakati dalam rapat antara Pemerintah Provinsi DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan Pengadilan, pada Jumat 22 November pekan lalu.
"Ada kesepakatan untuk berlakukan denda maksimal tersebut terhitung mulai hari ini. Dan kami juga sepakat denda untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 sebesar Rp 500 ribu," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Jakarta, Senin (25/11/2013).
Semula, denda yang akan diterapkan untuk para pengendara penerobos busway direncanakan sebesar Rp 500 ribu untuk pengendara roda 2 dan Rp 1 juta untuk pengendara roda 4.
Menurut Hindarsono, bagi para pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan diberi surat tilang berwarna merah. Mereka akan disidang di pengadilan.
"Diberikan surat tilang, denda Rp 500 ribu itu akan dilakukan oleh hakim pada Jumat 29 November. Karena setiap Jumat sidang tilangnya," ungkap Hindarsono.
Meski denda maksimal telah diterapkan, namun masih banyak pengendara yang menerobos jalur khusus bus Transjakarta itu. [Lihat Video: Denda Sudah Berlaku, Masih Banyak Penerobos Busway]
Seperti terlihat di sepanjang ruas Jalan Gatot Subroto menuju Tomang dan arah sebaliknya. Baik motor, mobil, dan bahkan kendaraan berpelat merah masih saja menerobos busway. Kurangnya pengawasan menjadi penyebab utama masih membandelnya para pengendara.
Kebijakan penerapan denda juga mendapat tanggapan beragam bagi masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang keberatan dengan denda Rp 500 ribu itu.
Panen Rp 250 Juta
Di hari pertama pemberlakukan denda maksimal untuk si penerobos busway, polisi menggelar razia di beberapa wilayah Jakarta sejak pagi. Hasilnya, ratusan pengendara terkena razia.
"Sedikitnya ada 500 kendaraan, baik roda 2 atau roda 4 yang terjaring di seluruh Jakarta," kata Kepala Sie Tata Tertib Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Jito di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Bila dikalkulasikan, jumlah denda yang diperoleh dari razia ini sebanyak Rp 250 juta.
Meski sosialisasi tentang aturan denda maksimal itu gencar dilakukan, masih ada saja pengendara yang melanggar. Tak jarang mereka nekat menerjang separator busway untuk menghindari operasi yang dilakukan polisi.
Hal itu terlihat saat razia di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Kendaraan seperti angkot, sepeda motor, bajaj, dan mobil sengaja keluar jalur busway. Padahal, jalur di sebelahnya sedang dalam kondisi macet.
Salah satu pengendara yang melanggar adalah Sunan. Sopir angkot M-27 jurusan Kampung Melayu-Pulogadung ini hanya bisa pasrah saat terjaring razia. Usahanya keluar jalur busway sia-sia.
"Macet Pak. Saya lihat ada polisi, ya saya keluar," kata Sunan kepada petugas kepolisian yang menilangnya.
Dalam razia sterilisasi busway kali ini, polisi memberikan tanda khusus berupa stempel di surat tilang bagi para pengendara nakal. Stempel itu untuk memudahkan proses di persidangan.
Jito menjelaskan, surat tilang yang diterima pelanggar lalu lintas biasanya berisi nama pelanggar, pasal yang dikenakan, waktu, tempat sidang, dan satuan yang melakukan razia. Namun, kali ini polisi menambahkan tanda khusus di bagian kiri atas, berupa stempel bertuliskan 'Jalur Busway'.
Menurut Jito, jika sebelumnya sidang dilakukan sekali dalam sepekan, mulai saat ini sidang tilang dilakukan setiap hari Jumat. "Sekarang setiap hari Jumat. Tempatnya di pengadilan negeri masing-masing wilayah," tandasnya.
Mobil Dubes dan Istana
Razia yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, menilang semua kendaraan yang melalui jalur bus Transjakarta. Tanpa terkecuali.
Kala semua kendaraan menghindari jalur bus Transjakarta, mobil berplat kedutaan besar justru masuk jalur itu. Pantauan Liputan6.com, mobil Lexus hitam berplat nomor CD 110 01 milik Kedutaan Besar (Kedubes) Sudan itu langsung diberhentikan petugas yang sedang melakukan sterilisasi busway.
Namun, tak ada penertiban yang dilakukan oleh petugas. Mengapa?
"Untuk mobil milik kedutaan, ada aturan khusus untuk itu kami tidak melakukan tilang," tutur Kasie Tata Tertib Subdirbin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jito.
Untuk mobil milik kedutaan, jelas dia, polisi tidak melakukan tilang. Sebagai gantinya, petugas mengambil gambar menggunakan kamera. Kemudian akan melaporkan pelanggaran itu ke Kementerian Luar Negeri.
"Kami sudah foto, nanti kami kirim surat ke Kemenlu untuk ditindaklanjuti. Karena yang berhak menegur dan sebagainya adalah Kemenlu," terang Jito.
Selain mobil Kedubes, polisi juga menilang kendaraan berstiker Istana Kepresidenan yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta. Mobil berjenis SUV Toyota Land Cruiser itu nekat memasuki busway di Jalan S Parman, Jakarta Barat.
Mobil bernomor polisi B 7 WCL itu pun terpaksa diberhentikan petugas razia. Di dalam mobil tersebut hanya ditumpangi 2 orang, yakni sang sopir bernama Ujang (55) dan seorang pria yang mengenakan pakaian batik lengan panjang, duduk di kursi belakang.
Ujang pun membenarkan mobil tersebut salah satu mobil milik Istana Kepresidenan Republik Indonesia. "Iya benar," kata Ujang saat ditanyai petugas.
Di kaca depan mobil terdapat stiker bertuliskan Istana Kepresidenan Republik Indonesia. Stiker itu berlogo pilar istana dan burung garuda.
Kendati, Ujang berkelit saat ditanya alasan menerobos busway yang jelas-jelas dilarang. Ujang mengaku hanya mengikuti dari kendaraan yang di depannya. "Tadi saya ikutin yang depan saja," ucapnya singkat.
Ketika ditanya terkait tujuannya, Ujang mengaku hanya ingin mengantar rapat sang majikan ke salah satu hotel di Jakarta Barat yang lokasinya tak jauh dari lokasi razia. "Mau ngantar rapat ini di Peninsula."
Usai diberi surat tilang petugas, Ujang pun langsung menggeber mobilnya menuju ke tempat tujuannya. Sementara si majikan, tidak berkomentar. (Mut/Ali)