Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kebijakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu bagi penerobos jalur bus Transjakarta yang mulai diterapkan hari ini.
Sosialisasi aturan sterilisasi busway sejak 1 November lalu dinilai cukup berhasil mengurangi jumlah penerobos jalur Transjakarta tersebut.
"Sangat berkurang, kelihatan berkurang sekali. Ini sekali lagi dipersiapkan untuk kedatangan bus-bus baru kita. Kalau sudah masuk busnya, baru kelihatan hasil sterilisasi. Penumpanganya merasa nyaman, bisa tepat waktu," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Senin (25/11/2013).
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dengan adanya denda bagi penerobos jalur Transjakarta, warga DKI mulai merasa takut melintasi jalur tersebut. Selain itu, untuk mendukung sterilisasi itu sejumlah seperator busway akan ditinggikan.
"Nanti juga ke depan kita akan pasang banyak kamera. Polisi juga kan sepakat kalau bukti foto nanti ada di website dari orang-orang yang mengambil gambar penerobos busway atau pelanggar lalu lintas lain. Itu nanti sebagai bukti, bisa dipakai menilang," kata Ahok.
Pemberian denda untuk mobil maupun motor yang menerobos jalur bus Transjakarta mulai diberlakukan hari ini secara resmi. Sanksi itu berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Ali/Yus)
Sosialisasi aturan sterilisasi busway sejak 1 November lalu dinilai cukup berhasil mengurangi jumlah penerobos jalur Transjakarta tersebut.
"Sangat berkurang, kelihatan berkurang sekali. Ini sekali lagi dipersiapkan untuk kedatangan bus-bus baru kita. Kalau sudah masuk busnya, baru kelihatan hasil sterilisasi. Penumpanganya merasa nyaman, bisa tepat waktu," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Senin (25/11/2013).
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dengan adanya denda bagi penerobos jalur Transjakarta, warga DKI mulai merasa takut melintasi jalur tersebut. Selain itu, untuk mendukung sterilisasi itu sejumlah seperator busway akan ditinggikan.
"Nanti juga ke depan kita akan pasang banyak kamera. Polisi juga kan sepakat kalau bukti foto nanti ada di website dari orang-orang yang mengambil gambar penerobos busway atau pelanggar lalu lintas lain. Itu nanti sebagai bukti, bisa dipakai menilang," kata Ahok.
Pemberian denda untuk mobil maupun motor yang menerobos jalur bus Transjakarta mulai diberlakukan hari ini secara resmi. Sanksi itu berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Ali/Yus)