Seorang wanita kurir narkoba jenis sabu yang kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 3 kilogram dari Malaysia ke Indonesia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV PAGI, Selasa (26/11/2013), wanita bernama Stella Elisabeth menerima vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ia dianggap sebagai pengimpor barang haram narkoba tersebut.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
Stella sebelumnya ditangkap petugas BNN saat transit di Bandara Juanda, Surabaya, usai perjalanan dari Malaysia dengan tujuan ke Jakarta. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3 kg lebih. (Vin/Ali)
Â