Terkait dugaan korupsi Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya mengeluarkan surat cekal terhadap Bupati Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Pencegahan dilakukan atas keputusan Kejaksaan Agung yang berlaku hingga 6 bulan ke depan.
"Kami masih menunggu Dirjen Imigrasi untuk mencabut paspor atas nama Ibu Iriani,"Â kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta Djarot Sutrisno dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (26/11/2013).
Surat cekal itu diterima kantor Imigrasi kelas I Surakarta pada Senin 25 November 2013 siang. Berdasarkan surat tersebut, rina resmi dicegah bepergian ke luar negeri sejak 22 November 2013 hingga 6 bulan ke depan.
Pihak imigrasi menegaskan surat pencegahan tersebut sudah diterima seluruh pelabuhan dan bandara internasional di Indonesia. Selain itu, imigrasi juga berencana menyita paspor milik sang bupati.
Menanggapi pencekalan dirinya, Rina Iriani menyatakan telah siap memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Mau diapakan monggo, manut," ucap Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Bupati Karanganyar Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri yang merugikan negara lebih dari Rp 18 miliar. Terkait kasus ini, tiga orang terdakwa telah divonis bersalah termasuk suami bupati, Tony Haryono. (Ali)
"Kami masih menunggu Dirjen Imigrasi untuk mencabut paspor atas nama Ibu Iriani,"Â kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta Djarot Sutrisno dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (26/11/2013).
Surat cekal itu diterima kantor Imigrasi kelas I Surakarta pada Senin 25 November 2013 siang. Berdasarkan surat tersebut, rina resmi dicegah bepergian ke luar negeri sejak 22 November 2013 hingga 6 bulan ke depan.
Pihak imigrasi menegaskan surat pencegahan tersebut sudah diterima seluruh pelabuhan dan bandara internasional di Indonesia. Selain itu, imigrasi juga berencana menyita paspor milik sang bupati.
Menanggapi pencekalan dirinya, Rina Iriani menyatakan telah siap memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Mau diapakan monggo, manut," ucap Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Bupati Karanganyar Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri yang merugikan negara lebih dari Rp 18 miliar. Terkait kasus ini, tiga orang terdakwa telah divonis bersalah termasuk suami bupati, Tony Haryono. (Ali)