Setyabudi Tejocahyono, terdakwa suap dalam kasus dana bantuan sosial Kota Bandung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Bandung 16 tahun penjara pada Senin 25 November 2013 kemarin. Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Bandung itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,2 miliar.
Â
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (26/11/2013), selain dituntut hukuman penjara 16 tahun, terdakwa Setyabudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara terbuka itu Setyabudi yang menangani kasus penyelewengan dana bansos Kota Bandung didakwa menerima suap terkait kasus yang ditanganinya.
Sementara di luar gedung pengadilan, puluhan aktivis antimafia hukum menggelar aksi damai dengan melakukan aksi teaterikal dan melakukan aksi ruwatan agar kasus yang melibatkan penegak hukum itu tidak terulang lagi. (Ali)
Â
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (26/11/2013), selain dituntut hukuman penjara 16 tahun, terdakwa Setyabudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara terbuka itu Setyabudi yang menangani kasus penyelewengan dana bansos Kota Bandung didakwa menerima suap terkait kasus yang ditanganinya.
Sementara di luar gedung pengadilan, puluhan aktivis antimafia hukum menggelar aksi damai dengan melakukan aksi teaterikal dan melakukan aksi ruwatan agar kasus yang melibatkan penegak hukum itu tidak terulang lagi. (Ali)