Alanshia alias Aliong, terdakwa kasus mutilasi Tonny Arifin Djomin akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang mengagendakan pembacaan putusan yang akan dilakukan oleh Hakim Ketua Supriyanto.
"Ya, hari ini Alanshia akan dengarkan putusan Hakim. Nanti jam 13.00 WIB," kata pengacara Alanshia, Hendrayanto saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Alanshia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Alanshia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Tony dan memiliki narkoba.
Terdakwa yang dalam persidangan selalu ditemani penerjemah, pada sidang sebelumnya Selasa 19 November, telah memberikan pembelaan. Dalam pembelaan yang ditulis bahasa Mandarin, Alanshia menyesal dan berandai-andai jika waktu bisa diputar kembali.
Melalui pengacaranya, Alanshia mengaku sudah mempersiapkan dirinya untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan hakim. "Alanshia siap-siap aja. Ya Alanshia hanya terus menyesali dan ingat anak aja," ucap Hendrayanto.
Tony dimutilasi di rumah toko (ruko) Mediterania Residence, Ancol, Rabu 13 Maret 2013. Bagian-bagian tubuh Tony ditaruh dalam 3 kardus. Dia mengaku membunuh Tony karena persoalan selisih hasil penjualan sabu dan utang senilai Rp 400 juta. Alanshia kemudian melarikan diri ke Surabaya dan dibekuk.
Ia dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ism/Yus)
[baca: Alanshia Pemutilasi Ancol Dituntut Hukuman Mati]
"Ya, hari ini Alanshia akan dengarkan putusan Hakim. Nanti jam 13.00 WIB," kata pengacara Alanshia, Hendrayanto saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Alanshia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Alanshia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa Tony dan memiliki narkoba.
Terdakwa yang dalam persidangan selalu ditemani penerjemah, pada sidang sebelumnya Selasa 19 November, telah memberikan pembelaan. Dalam pembelaan yang ditulis bahasa Mandarin, Alanshia menyesal dan berandai-andai jika waktu bisa diputar kembali.
Melalui pengacaranya, Alanshia mengaku sudah mempersiapkan dirinya untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan hakim. "Alanshia siap-siap aja. Ya Alanshia hanya terus menyesali dan ingat anak aja," ucap Hendrayanto.
Tony dimutilasi di rumah toko (ruko) Mediterania Residence, Ancol, Rabu 13 Maret 2013. Bagian-bagian tubuh Tony ditaruh dalam 3 kardus. Dia mengaku membunuh Tony karena persoalan selisih hasil penjualan sabu dan utang senilai Rp 400 juta. Alanshia kemudian melarikan diri ke Surabaya dan dibekuk.
Ia dituntut pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ism/Yus)
[baca: Alanshia Pemutilasi Ancol Dituntut Hukuman Mati]