Sukses

Jaksa Agung: Pakai Pasal Pencucian Uang untuk Miskinkan Koruptor

Penggunaaan pasal pencucian dimaksudkan untuk memiskinkan koruptor.

Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan jajarannya untuk menggunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi. Penggunaaan pasal pencucian dimaksudkan untuk memiskinkan koruptor.
 
"Penggunaan TPPU dalam 1 berkas dengan tindak pidana korupsi bisa juga dilakukan sebagai bentuk pemiskinan terhadap koruptor. Dakwaan terhadap pelaku harus dikenakan dakwaan kumulatif," kata Basrief Arief dalam sambutan Rakernas Kejaksaan di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/11/2013).

Basrief mengatakan, pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pencucian uang. Hal ini dapat dilihat dari keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi, yang kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Keuntungan tersebut digunakan untuk membeli rumah atau aset sejenis ataupun disamarkan dari sebuah rekening ke rekening lainnya," ujar dia. Dia juga menambahkan, pelaku yang membantu menyamarkan tersebut dapat dijerat TPPU.

"Jadi dengan memasukkan 2 perbuatan, korupsi dan TPPU dalam 1 berkas dakwaan, bisa memperberat ancaman hukuman dan vonis yang dijatuhkan," cetus Basrief.

Basrief menjelaskan, jaksa penyidik bisa merujuk Pasal 74 UU TPPU untuk menjerat tindak pidana asal-nya. Selain itu, Pasal 69 UU TPPU tidak harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. (Mvi/Ism)

Video Terkini