Sukses

Buang Sampah Sembarangan, Foto Pelanggar Dipajang di Pinggir Kali

Bukan berarti pihaknya akan mendiamkan warga atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan.

Pemprov DKI Jakarta belum menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta kepada warga serta perusahaan yang membuang sampahnya ke badan air seperti sungai dan kali. Padahal peraturan yang memuat tentang sanksi itu telah terbit lewat Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kenapa?

"Target utama kami belum sampai ke situ. Karena saat ini masih tahap sosialisasi untuk edukasi warga. Jadi belum dilakukan penerapan sanksi hukum," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Tetapi, lanjut dia, bukan berarti pihaknya akan mendiamkan warga atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Dinas Kebersihan tetap akan memberikan hukuman berupa sanksi sosial. Warga yang membuang sampah sembarangan bakal difoto kemudian fotonya di pajang di pinggir kali. Selain itu, ada pula hukuman push up.

"Pokoknya berupa sanksi sosial dulu. Sebelum kami menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta. Nanti dalam penegakan hukumnya kami akan dibantu oleh Satpol PP DKI sebagai satuan petugas penegak perda," ujarnya.

Selain itu, Dinas Kebersihan DKI juga akan mencoba menerapkan teknologi pengolahan sampah yang dapat menghabiskan sampah sebanyak 10 ton di kelurahan dan 100 ton sampah per hari di tingkat kecamatan.

"Kita lagi mencobanya dengan dunia akademisi, supaya sampah bisa dihabiskan di tingkat kelurahan dan kecamatan," pungkas Unu. (Ndy/Ein)