KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Petinggi Partai Demokrat itu diperiksa terkait kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pengendali Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Apakah Jero akan ditetapkan KPK sebagai tersangka? Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan tidak mau berandai-andai.
"Tidak usah berandai-andai," kata Abraham di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2013).
Yang jelas, menurut Abraham, KPK ingin mengungkap kasus suap di lingkungan SKK Migas secara utuh. Karena itu, pihaknya terus mendalami kasus ini, salah satunya dengan memeriksa Jero.
"Makanya kami melakukan pendalaman. Kami ingin ketahui siapa lagi yang terlibat selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abraham.
Sebagai informasi, sesuai permintaan KPK, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM telah mencegah 4 orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Ke-4 orang yang dibekukan paspornya selama 6 bulan ke depan itu adalah Konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo, I Gusti Putu Ade Pranjaya (ajudan Jero Wacik), dan Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry) Deni Karmaina.
KPK menjerat Rudi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ia diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, Rudi juga dijerat dengan pasal pencucian uang sejak 12 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)
Apakah Jero akan ditetapkan KPK sebagai tersangka? Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan tidak mau berandai-andai.
"Tidak usah berandai-andai," kata Abraham di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2013).
Yang jelas, menurut Abraham, KPK ingin mengungkap kasus suap di lingkungan SKK Migas secara utuh. Karena itu, pihaknya terus mendalami kasus ini, salah satunya dengan memeriksa Jero.
"Makanya kami melakukan pendalaman. Kami ingin ketahui siapa lagi yang terlibat selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abraham.
Sebagai informasi, sesuai permintaan KPK, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM telah mencegah 4 orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Ke-4 orang yang dibekukan paspornya selama 6 bulan ke depan itu adalah Konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo, I Gusti Putu Ade Pranjaya (ajudan Jero Wacik), dan Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry) Deni Karmaina.
KPK menjerat Rudi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ia diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, Rudi juga dijerat dengan pasal pencucian uang sejak 12 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)