Yuki Irawan, terdakwa kasus perbudakan buruh pabrik panci di Tangerang, mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (27/11/2013), Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Letenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHPidana.
Kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono pun, menyatakan keberatan atas dakwaan berlapis dari jaksa. Sebab, menurutnya kasusnya itu hanya terkait masalah ketenagakerjaan saja.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa. (Mut)
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (27/11/2013), Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Letenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHPidana.
Kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono pun, menyatakan keberatan atas dakwaan berlapis dari jaksa. Sebab, menurutnya kasusnya itu hanya terkait masalah ketenagakerjaan saja.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa. (Mut)