Ratusan dokter di Ibukota melakukan aksi mogok sebagai protes vonis 10 bulan penjara untuk 3 rekan mereka yang dinyatakan melakukan kelalaian sehingga menyebabkan meninggalnya seorang pasien. Karena aksi mogok ini, pelayanan rumah sakit di Jakarta dipastikan tidak maksimal. [Baca juga: Alasan MA Vonis Dokter Ayu Cs 10 Bulan)
"Untuk Unit Gawat Darurat dan emergency tetap dilayani sesuai dengan arahan kita (dokter)," kata dr I Gusti Ngurah SpOG saat berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Ya, hanya pasien yang dalam kondisi gawat saja yang akan ditangani selama aksi mogok ini. Sementara, untuk para pasien yang kondisinya tidak mengkhawatirkan, untuk sementara tidak akan dilayani.
"Kalau yang ringan, yang sifatnya bisa ditunda, ya tidak dilayani. Kami minta maaf kepada masyarakat karena untuk aksi solidaritas ini," kata Gusti Ngurah yang bertugas di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur, ini.
Para dokter membawa sejumlah atribut unjuk rasa, seperti bendera, poster, spanduk, ikat kepala, dan pin solidaritas. Aksi mereka dilakukan di 3 titik, yakni Bundaran Hotel Indonesia, Istana Negara, dan terakhir menyasar Mahkamah Agung (MA).
Aksi demonstrasi ini mendapat pengawalan dari ratusan personil polisi dari Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Ketiganya dinyatakan melakukan kelalaian dan menyebabkan kematian seorang pasien saat bekerja di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. (Eks/Ism)
"Untuk Unit Gawat Darurat dan emergency tetap dilayani sesuai dengan arahan kita (dokter)," kata dr I Gusti Ngurah SpOG saat berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Ya, hanya pasien yang dalam kondisi gawat saja yang akan ditangani selama aksi mogok ini. Sementara, untuk para pasien yang kondisinya tidak mengkhawatirkan, untuk sementara tidak akan dilayani.
"Kalau yang ringan, yang sifatnya bisa ditunda, ya tidak dilayani. Kami minta maaf kepada masyarakat karena untuk aksi solidaritas ini," kata Gusti Ngurah yang bertugas di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur, ini.
Para dokter membawa sejumlah atribut unjuk rasa, seperti bendera, poster, spanduk, ikat kepala, dan pin solidaritas. Aksi mereka dilakukan di 3 titik, yakni Bundaran Hotel Indonesia, Istana Negara, dan terakhir menyasar Mahkamah Agung (MA).
Aksi demonstrasi ini mendapat pengawalan dari ratusan personil polisi dari Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Ketiganya dinyatakan melakukan kelalaian dan menyebabkan kematian seorang pasien saat bekerja di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. (Eks/Ism)