Aksi mogok dan unjuk rasa yang dilakukan para dokter untuk memprotes vonis 10 bulan pnjara yang diterima dr Dewa Ayu Sasiary Cs dinilai wajar. Sebab, tidak ada aturan yang melarang para dokter untuk melakukan aksi mogok.
"Dalam konteks mogok seperti yang akan dilakukan oleh para dokter saat ini, itu memang tidak ada larangannya. Yang jelas, gawat darurat tetap dilayani," kata anggota Komisi IX Poempida Hidayatulloh di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2013).
Menurut anggota Fraksi Golkar ini, aksi mogok para dokter itu masuk akal. Sebab, putusan kasasi MA itu bisa jadi preseden buruk pagi dunia kesehatan. Dengan putusan ini para dokter menjadi takut untuk menangani pasien yang dalam kondisi kritis dan tipis kemungkinan untuk diselamatkan.
"Akhirnya dokter hanya mau menangani pasien yang berpotensi pulih atau sehat kembali saja. Padahal justru yang perlu mendapatkan pertolongankan yang lebih darurat," ujar dia.
Poempida menambahkan, kasus ini sebenarnya juga tidak perlu dibawa hingga ke tahap kasasi MA. Sebab, pada tingkat pengadilan negeri dr Ayu Cs telah dibebaskan secara murni. "Yang bersangkutan juga cukup bertanggung jawab dengan menyantuni keluarga korban untuk waktu yang cukup lama," tambah dia.
MA memvonis dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian dinyatakan melakukan kelalaian saat melakukan operasi Caesar terhadap pasien Siska Makatey yang hendak melahirkan di RS Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Siska meninggal dunia setelah operasi Caesar tersebut.
Vonis 10 buolan penjara itu dijatuhkan MA dengan alasan para dokter itu tidak menjelaskan tentang risiko operasi yang dijalani pasien kepada keluarga Siska. Operasi itu juga dinilai menyebabkan emboli udara-udara masuk ke pembuluh darah-yang menyebabkan kegagalan fungsi paru dan jantung yang menyebabkan kematian Siska. Selain itu, tanda tangan pasien juga diduga dipalsukan. (Eks/Ism)
"Dalam konteks mogok seperti yang akan dilakukan oleh para dokter saat ini, itu memang tidak ada larangannya. Yang jelas, gawat darurat tetap dilayani," kata anggota Komisi IX Poempida Hidayatulloh di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2013).
Menurut anggota Fraksi Golkar ini, aksi mogok para dokter itu masuk akal. Sebab, putusan kasasi MA itu bisa jadi preseden buruk pagi dunia kesehatan. Dengan putusan ini para dokter menjadi takut untuk menangani pasien yang dalam kondisi kritis dan tipis kemungkinan untuk diselamatkan.
"Akhirnya dokter hanya mau menangani pasien yang berpotensi pulih atau sehat kembali saja. Padahal justru yang perlu mendapatkan pertolongankan yang lebih darurat," ujar dia.
Poempida menambahkan, kasus ini sebenarnya juga tidak perlu dibawa hingga ke tahap kasasi MA. Sebab, pada tingkat pengadilan negeri dr Ayu Cs telah dibebaskan secara murni. "Yang bersangkutan juga cukup bertanggung jawab dengan menyantuni keluarga korban untuk waktu yang cukup lama," tambah dia.
MA memvonis dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian dinyatakan melakukan kelalaian saat melakukan operasi Caesar terhadap pasien Siska Makatey yang hendak melahirkan di RS Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Siska meninggal dunia setelah operasi Caesar tersebut.
Vonis 10 buolan penjara itu dijatuhkan MA dengan alasan para dokter itu tidak menjelaskan tentang risiko operasi yang dijalani pasien kepada keluarga Siska. Operasi itu juga dinilai menyebabkan emboli udara-udara masuk ke pembuluh darah-yang menyebabkan kegagalan fungsi paru dan jantung yang menyebabkan kematian Siska. Selain itu, tanda tangan pasien juga diduga dipalsukan. (Eks/Ism)