Sukses

Timwas Century DPR Undang 4 Pakar Hukum dan Keuangan

Timwas Century DPR mengundang 4 pakar di bidang hukum tata negara dan bidang keuangan negara.

Tim Pengawas kasus bailout Bank Century (Timwas Century) DPR mengundang 4 pakar di bidang hukum tata negara dan bidang keuangan negara dalam rapat yang digelar hari ini.

Pemanggilan tersebut untuk melihat dan memastikan terkait kebijakan kolektif kolegial di lingkungan Bank Indonesia (BI) dalam penggelontoran dana bailout terhadap Bank Century, termasuk tentang penahanan Deputi Senior Bank Indonesia Budi Mulya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Timwas Century hari ini menghadirkan 4 pakar, pakar di bidang hukum tata negara dan pakar di bidang keuangan negara," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Pramono mengatakan, hal tersebut perlu dibahas lebih dalam, lantaran Wapres Boediono yang pada saat kasus tersebut menjadi Gubernur Bank Indonesia menyatakan penggelontoran dana untuk Bank Century merupakan kesalahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dan kami memang berkeinginan untuk mendapatkan masukan terhadap perkembangan yang ada terutama apa yang dilakukan oleh KPK pada hari ini," ucap Pramono.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Wapres terkait kasus Century, Wapres Boediono menjelaskan mengapa dana talangan untuk Bank Century terus membengkak. Dari semula hanya sebesar Rp 630 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Jumlah itu terus menggelembung hingga sebesar Rp 6,7 triliun.

"Itu terjadi setelah diputuskan diambil alih LPS untuk diselamatkan, LPS menjadi pemegang saham," kata Boediono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu 23 November.

Boediono tidak menjelaskan secara detil mengapa dana talangan itu mengalami pembengkakan sebesar itu. Dia hanya menyebut persoalan itu menjadi urusan antara LPS dengan pengawas Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara. (Mvi/Sss)
Video Terkini