Sukses

[VIDEO] Ibunda Korban Malapraktik dr Ayu Masih Sering Menangis

Di tengah hiruk pikuk demo para dokter, keluarga Fansiska Maketey masih bersedih.

Dokter Ayu dan 2 rekannya divonis bersalah Mahkamah Agung (MA) karena dianggap lalai yang menyebabkan pasien meninggal saat melahirkan di Rumah Sakit Profesor Kandou, Manado, Sulawesi Utara. Keluarga bersikeras mereka tidak pernah memberi persetujuan untuk melakukan operasi.

Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (27/11/2013), di tengah hiruk pikuk demo para dokter, ada satu keluarga yang hingga kini masih pilu. Itulah pilu keluarga Fansiska Maketey. Sang ibu, Yulin Mahengkeng tak kuasa menahan tangis setiap kali teringat detik-detik saat anaknya 3 tahun lalu berjuang melahirkan. Operasi caesar di RS Kandou, Manado, kala itu tak berjalan lancar.

Belakangan, dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian yang mengoperasi Siska dinilai melakukan malapraktik. Dokter Ayu kini meringkuk di penjara, dr Hendry Simanjuntak sudah ditangkap tim Kejaksaan Negeri Manado di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak masih buron.

Di Pengadilan Negeri Manado, dokter ayu divonis bebas murni. Namun saat jaksa mengajukan kasasi ke MA, dr Ayu dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.

Apa sebenarnya alasan MA memutus dr Ayu bersalah? Dalam situs Mahkamah Agung disebutkan sejumlah pertimbangan.

Korban Fransiska Makatey baru dinyatakan darurat pukul 18.30. Sebagian tindakan medis tim dr Ayu tidak masuk ke dalam rekam medis. Dokter Ayu bahkan tidak tahu pemasangan dan jenis infus. Tanda tangan korban Fransiska di surat persetujuan ternyata palsu. Koordinasi tim dr Ayu pun dinilai tidak baik dan tidak ada persiapan darurat saat menangani Fransiska.

Keputusan hakim telah diketuk, tapi seluruh dokter menilai itu kriminalisasi profesi dokter. Mereka protes dan turun ke jalan. Kini, kewenangan lembaga hukum pun jadi taruhan. (Mvi/Yus)

 

 

Â