Sukses

IDI Desak Pembebasan Dokter Ayu Cs, MA: Tunggu Hasil PK

Belum tentu putusan PK itu akan memuaskan IDI yang menuntut pembebasan dr Ayu cs.

Mahkamah Agung menerima perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merasa keberatan dengan vonis 10 bulan untuk dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, terkait kasus malapraktik. Dalam pertemuan itu, IDI meminta Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses peninjauan kembali (PK) dan pembebasan dr Ayu cs.

"Ya itu menjadi alasan-alasan yang disampaikan oleh perwakilan IDI dan tentunya itu telah kita terima," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Menurut Ridwan, hasil pertemuan dengan IDI itu akan disampaikan kepada pimpinan MA. Sehingga bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pemikiran terhadap perkara PK yang sedang berjalan.

"Karena ini perkara yang menarik perhatian masyarakat, mudah-mudahan tidak lama pemeriksaannya, sehingga bisa diputus," kata Ridwan.

Namun, Ridwan tak mau beranda-andai terhadap putusan PK yang nanti akan dibuat MA. Belum tentu putusan PK itu akan memuaskan IDI yang menuntut pembebasan dr Ayu cs.

"Kita tunggu saja putusan dan pertimbangannya. Yang penting adalah hal-hal yang menjadi alasan oleh pihak-pihak tentunya harus dimuat di dalam permohonan PK untuk diperiksa hakim. Tentu hakim memeriksa berdasarkan alasan-alasan untuk dipenuhinya pertimbangan PK," ucap Ridwan.

Hari ini, para dokter menggelar aksi mogok. Mereka menuntut pembebasan dr Ayu cs yang divonis 10 bulan penjara terkait kasus malapraktik yang menyebabkan kematian pasien Siska Maketey di RS Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. (Eks/Sss)