Sukses

Sidang Perdana Politisi PDIP Emir Moeis Digelar Besok

Emir Moeis akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Politisi PDIP Izedrik Emir Moeis mulai menjalani persidangan kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada Kamis 28 November besok. Emir akan akan duduk di 'kursi pesakitan' Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Perlu diinformasikan bahwa besok, Kamis, 28 November 2013, jam 09.00 WIB akan dilaksanakan sidang perdana dengan terdakwa Emir Moeis," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi melalui dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Emir Moeis baru ditahan penyidik KPK pada 11 Juli 2013. Padahal, mantan Ketua Komisi XI DPR ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu tahun sebelumnya. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.

Emir diduga menerima uang US$ 300 ribu dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri. (Eks/Yus)