Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan saksi ahli di bidang Informasi Teknologi (IT), M Salahuddien Manggalanny.
Salahuddien menilai, kicauan terhadap Misbakhun, termasuk pelanggaran pidana. Ini karena tindakan yang ditujukan @benhan untuk menyebarluaskan informasi elektronik menjadi terbuka dan dapat dipersepsikan publik dengan mudah, merujuk pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Salahuddien menjelaskan, perbuatan Benny dianggap telah memenuhi unsur penghinaan seperti dimuat dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena informasi elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan, serta ditayangkan itu dapat diakses para pengikut (follower) @benhan.
Di tengah penjelasan saksi ahli, kubu terdakwa Benny Handoko melalui pengacaranya mempertanyakan isi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebutkan bahwa muatan penghinaan adalah merujuk kepada substansi penghinaan pada pasal penghinaan dalam KUHP sebagai genus pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dari BAP saksi ahli itu dianggap tak sesuai profesi saksi ahli karena saksi bukan seorang ahli hukum pidana.
Salahuddien yang menanggapi protes pihak Benny menyatakan, memahami substansi pernyataan, karena bergelut dalam bidang IT.
Mendengar perdebatan itu, Majelis Hakim Ketua Soeprapto tampak sedikit geram dan meminta kepada kuasa hukum Benny tak mengulang-ulangi pertanyaan.
"Jangan ngotot maunya sendiri. Kalau jawabannya tak sesuai keinginan pembela, ya tak boleh. Jangan maunya jawaban itu sesuai maunya (pengacara)," tegas Soeprapto dalam persidangan, Rabu (27/11/2013).
"Saya katakan pendapat ahli biar saja. Kalau tak sependapat, nanti dianulir saja di dalam pembelaan," tambah hakim Suprapto.
Dalam salah satu tweetnya, Benny menyatakan "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim, penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup."
Setelah Salahuddien selesai bersaksi, Hakim Soeprapto masuk ke agenda pemeriksaan terdakwa. Namun hal itu ditolak oleh terdakwa dan kuasa hukumnya Alasannya, Benny belum mempersiapkan diri secara psikologis untuk proses pemeriksaan terdakwa.
Sebagai gantinya, kubu Benny meminta agar majelis hakim melakukan proses permintaan keterangan saksi meringankan terdakwa. Hakim Soeprapto memutus sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu 4 Desember 2013, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari kubu Benhan. Apabila saksi meringankan tidak hadir, hakim melanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Mvi/Yus)
Salahuddien menilai, kicauan terhadap Misbakhun, termasuk pelanggaran pidana. Ini karena tindakan yang ditujukan @benhan untuk menyebarluaskan informasi elektronik menjadi terbuka dan dapat dipersepsikan publik dengan mudah, merujuk pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Salahuddien menjelaskan, perbuatan Benny dianggap telah memenuhi unsur penghinaan seperti dimuat dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena informasi elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan, serta ditayangkan itu dapat diakses para pengikut (follower) @benhan.
Di tengah penjelasan saksi ahli, kubu terdakwa Benny Handoko melalui pengacaranya mempertanyakan isi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebutkan bahwa muatan penghinaan adalah merujuk kepada substansi penghinaan pada pasal penghinaan dalam KUHP sebagai genus pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dari BAP saksi ahli itu dianggap tak sesuai profesi saksi ahli karena saksi bukan seorang ahli hukum pidana.
Salahuddien yang menanggapi protes pihak Benny menyatakan, memahami substansi pernyataan, karena bergelut dalam bidang IT.
Mendengar perdebatan itu, Majelis Hakim Ketua Soeprapto tampak sedikit geram dan meminta kepada kuasa hukum Benny tak mengulang-ulangi pertanyaan.
"Jangan ngotot maunya sendiri. Kalau jawabannya tak sesuai keinginan pembela, ya tak boleh. Jangan maunya jawaban itu sesuai maunya (pengacara)," tegas Soeprapto dalam persidangan, Rabu (27/11/2013).
"Saya katakan pendapat ahli biar saja. Kalau tak sependapat, nanti dianulir saja di dalam pembelaan," tambah hakim Suprapto.
Dalam salah satu tweetnya, Benny menyatakan "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim, penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup."
Setelah Salahuddien selesai bersaksi, Hakim Soeprapto masuk ke agenda pemeriksaan terdakwa. Namun hal itu ditolak oleh terdakwa dan kuasa hukumnya Alasannya, Benny belum mempersiapkan diri secara psikologis untuk proses pemeriksaan terdakwa.
Sebagai gantinya, kubu Benny meminta agar majelis hakim melakukan proses permintaan keterangan saksi meringankan terdakwa. Hakim Soeprapto memutus sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu 4 Desember 2013, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari kubu Benhan. Apabila saksi meringankan tidak hadir, hakim melanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Mvi/Yus)