Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi Jaksa terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian dalam kasus malapraktik terhadap korban Siska Makatey yang hendak melahirkan secara caesar pada April 2010 silam. Ketiganya divonis MA dengan hukuman 10 bulan penjara.
Dalam salinan berkas putusan Kasasi yang diterima Liputan6.com, Rabu (27/11/2013) terkuak, bahwa ternyata tanda tangan Siska dalam surat persetujuan untuk dilakukan operasi sesar adalah palsu.
Surat persetujuan itu berawal setelah terdapat indikasi terhadap korban untuk dilakukan Operasi Cito Secsio Sesaria (operasi caesar) pada 10 April 2010 sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu dr Hendy menyerahkan surat persetujuan kepada korban untuk ditandatangani yang disaksikan dr Ayu, dr Hendry, dan saksi dr Helmi. Kemudian berdasar surat persetujuan itu dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy melakukan operasi.
"Bahwa ternyata tanda tangan korban yang berada di dalam surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi yang diserahkan dr Hendy Siagian untuk ditandatangani oleh korban berbeda dengan tanda tangan korban yang berada di KTP dan Kartu Akses," tulis bunyi pertimbangan dalam putusan kasasi MA itu.
Masih dalam bunyi putusan itu, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Kriminalistik pada 9 Juni 2010, juga dinyatakan tanda tangan dalam surat persetujuan itu bukan tanda tangan asli Siska.
"Menyatakan bahwa tanda tangan atas nama Siska Makatey alias Julia Fransiska Makatey pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan atau spurious signature," tulis pertimbangan putusan kasasi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.
Seperti diketahui, Siska meninggal dunia beberapa menit setelah operasi dilakukan, meski bayinya berhasil diselamatkan. Penyebabnya, dalam operasi sesar itu terjadi emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. Akibatnya terjadi kegagalan fungsi paru-paru, kemudian mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska Makatey.
Keluarga Siska menganggap telah terjadi malapraktik. Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 memvonis bebas dr Ayu Cs.
Jaksa tidak puas dan melakukan kasasi. Pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi dan menghukum ketiga dokter itu dengan kurungan 10 bulan penjara.
Tak terima, Ayu Cs pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi itu. (Fiq)
Dalam salinan berkas putusan Kasasi yang diterima Liputan6.com, Rabu (27/11/2013) terkuak, bahwa ternyata tanda tangan Siska dalam surat persetujuan untuk dilakukan operasi sesar adalah palsu.
Surat persetujuan itu berawal setelah terdapat indikasi terhadap korban untuk dilakukan Operasi Cito Secsio Sesaria (operasi caesar) pada 10 April 2010 sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu dr Hendy menyerahkan surat persetujuan kepada korban untuk ditandatangani yang disaksikan dr Ayu, dr Hendry, dan saksi dr Helmi. Kemudian berdasar surat persetujuan itu dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy melakukan operasi.
"Bahwa ternyata tanda tangan korban yang berada di dalam surat persetujuan tindakan khusus dan persetujuan pembedahan dan anestesi yang diserahkan dr Hendy Siagian untuk ditandatangani oleh korban berbeda dengan tanda tangan korban yang berada di KTP dan Kartu Akses," tulis bunyi pertimbangan dalam putusan kasasi MA itu.
Masih dalam bunyi putusan itu, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Kriminalistik pada 9 Juni 2010, juga dinyatakan tanda tangan dalam surat persetujuan itu bukan tanda tangan asli Siska.
"Menyatakan bahwa tanda tangan atas nama Siska Makatey alias Julia Fransiska Makatey pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan atau spurious signature," tulis pertimbangan putusan kasasi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.
Seperti diketahui, Siska meninggal dunia beberapa menit setelah operasi dilakukan, meski bayinya berhasil diselamatkan. Penyebabnya, dalam operasi sesar itu terjadi emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. Akibatnya terjadi kegagalan fungsi paru-paru, kemudian mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska Makatey.
Keluarga Siska menganggap telah terjadi malapraktik. Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 memvonis bebas dr Ayu Cs.
Jaksa tidak puas dan melakukan kasasi. Pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi dan menghukum ketiga dokter itu dengan kurungan 10 bulan penjara.
Tak terima, Ayu Cs pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi itu. (Fiq)