Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) untuk menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementrian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk perkara tindak pidana pencucian uang, selaku anggota DPR RI, Luthfi Hasan dituntut jaksa hukuman 8 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Selain pidana di atas, jaksa juga meminta Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Gusrizal untuk memberikan hukuman tambahan kepada Luthfi Hasan. "Di antaranya mencabut hak-hak tertentu bagi terdakwa dalam memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa Rini.
Jaksa Rini menilai, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Luthfi Hasan selaku anggota DPR telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat, perbuatan Luthfi Hasan yang dilakukan bersama-sama dan terorganisir telah berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, Jaksa Rini juga menilai perbuatan Luthfi Hasan yang berkolusi dengan Ahmad Fathanah dengan cara mempengaruhi perizinan mengorbankan hak-hak masyarakat. "Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," imbuh Jaksa Rini. (Rmn)
[Baca juga: Tuntutan Luthfi Hasan Ishaaq Setebal 1.095 Halaman]
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk perkara tindak pidana pencucian uang, selaku anggota DPR RI, Luthfi Hasan dituntut jaksa hukuman 8 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Selain pidana di atas, jaksa juga meminta Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Gusrizal untuk memberikan hukuman tambahan kepada Luthfi Hasan. "Di antaranya mencabut hak-hak tertentu bagi terdakwa dalam memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa Rini.
Jaksa Rini menilai, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Luthfi Hasan selaku anggota DPR telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat, perbuatan Luthfi Hasan yang dilakukan bersama-sama dan terorganisir telah berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, Jaksa Rini juga menilai perbuatan Luthfi Hasan yang berkolusi dengan Ahmad Fathanah dengan cara mempengaruhi perizinan mengorbankan hak-hak masyarakat. "Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," imbuh Jaksa Rini. (Rmn)
[Baca juga: Tuntutan Luthfi Hasan Ishaaq Setebal 1.095 Halaman]