Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi Jaksa kepada dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian dalam kasus malapraktik Siska Makatey yang hendak melahirkan secara caesar April 2010 silam. Ketiganya divonis MA dengan hukuman 10 bulan penjara.
Dalam pertimbangan putusan Kasasi MA, terkuak ternyata dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) kedokteran dalam melaksanakan operasi caesar terhadap Siska.
"Para terdakwa hanya memiliki sertifikat kompetensi, tetapi para terdakwa tidak mempunyai surat izin praktik kedokteran," tulis pertimbangan dalam berkas putusan kasasi MA yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Tak hanya itu, dalam pertimbangan juga disebutkan, tidak ada pelimpahan atau persetujuan untuk melakukan suatu tindakan kedokteran secara tertulis dari dokter spesialis yang memiliki SIP kedokteran. "Sedangkan untuk melakukan tindakan praktik kedokteran termasuk operasi Cito Secsio Sesaria (operasi caesar) yang dilakukan para terdakwa harus memiliki SIP Kedokteran."
Bahkan, dalam pertimbangan juga disebutkan, ketiganya masih menempuh pendidikan kedokteran pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado.
Perbuatan dr Ayu Cs dalam operasi caesar itu mengakibatkan Siska meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof Dr RD Kandou Manado pada 26 April 2010 lalu. Dalam surat keterangan ini juga terkuak, Siska telah diawetkan menggunakan larutan formalin melalui nadi besar paha kanan.
"Lama kematian korban tidak dapat ditentukan oleh karena proses perubahan pada tubuh korban setelah kematian sebagai dasar penilaian, karena terhambat dengan adanya pengawetan jenazah. Sesuai dengan besarnya rahim, dapat menyatakan korban meninggal dalam hari pertama setelah melahirkan," demikian masih dalam pertimbangan.
Siska Makatey meninggal dunia beberapa menit setelah operasi caesar pada 26 April 2010 lalu oleh dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Sedangkan bayinya berhasil diselamatkan.
Dalam operasi caesar itu terjadi emboli udara -- udara masuk ke pembuluh darah -- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. Akibatnya terjadi kegagalan fungsi paru-paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska.
Keluarga Siska menganggap telah terjadi malapraktik oleh dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy pada saat operasi caesar itu dilakukan. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 memvonis bebas dr Ayu Cs.
Jaksa tidak puas dan mengajukan Kasasi. Pada 18 September 2012, MA mengabulkan Kasasi jaksa dan menghukum ke-3 dokter itu dengan kurungan 10 bulan penjara. Tak terima, dr Ayu Cs pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Kasasi itu. (Rmn)
[Baca juga: Kejaksaan Agung Cegah dr Ayu Cs]
Dalam pertimbangan putusan Kasasi MA, terkuak ternyata dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) kedokteran dalam melaksanakan operasi caesar terhadap Siska.
"Para terdakwa hanya memiliki sertifikat kompetensi, tetapi para terdakwa tidak mempunyai surat izin praktik kedokteran," tulis pertimbangan dalam berkas putusan kasasi MA yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Tak hanya itu, dalam pertimbangan juga disebutkan, tidak ada pelimpahan atau persetujuan untuk melakukan suatu tindakan kedokteran secara tertulis dari dokter spesialis yang memiliki SIP kedokteran. "Sedangkan untuk melakukan tindakan praktik kedokteran termasuk operasi Cito Secsio Sesaria (operasi caesar) yang dilakukan para terdakwa harus memiliki SIP Kedokteran."
Bahkan, dalam pertimbangan juga disebutkan, ketiganya masih menempuh pendidikan kedokteran pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado.
Perbuatan dr Ayu Cs dalam operasi caesar itu mengakibatkan Siska meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof Dr RD Kandou Manado pada 26 April 2010 lalu. Dalam surat keterangan ini juga terkuak, Siska telah diawetkan menggunakan larutan formalin melalui nadi besar paha kanan.
"Lama kematian korban tidak dapat ditentukan oleh karena proses perubahan pada tubuh korban setelah kematian sebagai dasar penilaian, karena terhambat dengan adanya pengawetan jenazah. Sesuai dengan besarnya rahim, dapat menyatakan korban meninggal dalam hari pertama setelah melahirkan," demikian masih dalam pertimbangan.
Siska Makatey meninggal dunia beberapa menit setelah operasi caesar pada 26 April 2010 lalu oleh dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Sedangkan bayinya berhasil diselamatkan.
Dalam operasi caesar itu terjadi emboli udara -- udara masuk ke pembuluh darah -- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. Akibatnya terjadi kegagalan fungsi paru-paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska.
Keluarga Siska menganggap telah terjadi malapraktik oleh dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy pada saat operasi caesar itu dilakukan. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 memvonis bebas dr Ayu Cs.
Jaksa tidak puas dan mengajukan Kasasi. Pada 18 September 2012, MA mengabulkan Kasasi jaksa dan menghukum ke-3 dokter itu dengan kurungan 10 bulan penjara. Tak terima, dr Ayu Cs pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Kasasi itu. (Rmn)
[Baca juga: Kejaksaan Agung Cegah dr Ayu Cs]