Sukses

Dituntut Penjara 18 Tahun, Luthfi Hasan: Saya Kira 20 Tahun

"Saya kira malah (tuntutan jaksa) 20 tahun malah. Nggak bisa diajak becanda lagi nih?" ujar Luthfi Hasan sambil tertawa.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan pencucian uang dan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.

Namun, usai dibacakan tuntutan perkaranya, Luthfi yang tampak tenang sejak awal persidangan itu mengaku bahwa tuntutan Jaksa KPK ini di luar prediksinya. Ia justru memprediksi tuntutan hukuman jaksa lebih banyak.

"Saya kira malah (tuntutan jaksa) 20 tahun malah. Nggak bisa diajak becanda lagi nih?" ujar Luthfi sambil tertawa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Pada kesempatan itu, Mantan Presiden PKS tersebut juga menilai, tuntutan jaksa KPK telah mengabaikan beberapa fakta persidangan dalam membuat tuntutan terhadapnya.

"Ada beberapa hal yang saya dengar detail di dalam persidangan tapi sama sekali diabaikan jaksa. Tapi ada hal yang saya tidak pernah dengar di persidangan itu dimuat dalam tuntutan," katanya.

Selain itu, sambung Luthfi, jaksa KPK juga tidak mengutip keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya. "Terus, kemudian saksi meringankan yang disumpah tapi nyaris tidak dikutip dan dijadikan rujukan," imbuhnya.

Kendati, Luthfi mengatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin mamatahkan semua pertimbangan jaksa dalam menuntut dirinya. "Ini baru setengah perjalanan, nanti ada pembelaan yang akan disusun pengacara," ujar Luthfi.

Dalam sidang vonis tersebut, jaksa menilai, Luthfi melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk pidana pencucian uang Luthfi melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a, b, c  UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, Pasal 6 ayat 1 huruf b dan C UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Rmn/Rmn)

[Baca juga: LHI Hadapi Tuntutan, Anis Matta: Tak Ganggu Elektabilitas PKS]