Sukses

PPATK Selidiki Rekening Para Pejabat SKK Migas

Kepala PPATK Muhammad Yusuf akan melakukan penyelidikan terhadap seluruh transaksi di SKK Migas, terkait kasus suap Rudi Rubiandini.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang melakukan penulusuran lebih jauh dalam kasus suap di lingkungan SKK Migas. Terkait pidana pencucian uang Rudi Rubiandini.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap seluruh transaksi menyangkut orang-orang di SKK Migas yang disinyalir terkait kasus tersebut.

"Perlu dicari tahu betul nggak dia minta sebesar itu. Karena kalau kami lihat duit tidak masuk rekening dia, sepertinya diperuntukkan untuk pihak-pihak tertentu. Misalnya kepentingan internal dia seperti THR untuk pegawai atau pihak ketiga," kata Yusuf, di Bogor, Rabu 27 November malam.

Yusuf mengakui, awalnya rekening Rudi tak ada masalah. Sebagai akademisi, transaksi yang dilakukan Rudi masih termasuk wajar.

"Kalau dilihat dari salah satu rekening dia, kelihatannya wajar. Setelah masuk SKK Migas, di situ dia tergoda untuk melakukan tindakan menerima pemberian," ucap Yusuf.

Rudi Rubiandini bersama pelatih golfnya Devi Ardi ditangkap pihak KPK atas tuduhan menerima uang US$ 900 ribu dan 200 dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, atas pemenangan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.

Uang itu diserahkan Simon kepada Rudi Rubiandini melalui Devi Ardi. Rudi dan Deviardi juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga turut menyamarkan uang hasil dari lelang dan tender di SKK Migas. (Tnt/Yus)