Sukses

Sekjen PDIP Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Emir Moeis

Emir tak hanya didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya, tapi juga hadir Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan suap proyek PLTU di Tarahan, Lampung, dengan terdakwa politisi PDIP, Izedrik Emir Moeis. Emir tak hanya didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya, tapi juga hadir Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo.

Pantauan Liputan6.com, mengenakan setelan jas warna abu-abu, Tjahjo enggan menjelaskan maksud kedatangannya di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).

"Sudah komunikasi. Nanti lagi ngobrolnya," kata Tjahjo. Sidang ini akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Pada perkara ini, Emir Moeis baru ditahan penyidik KPK pada 11 Juli 2013 lalu. Padahal,Mantan Ketua Komisi XI DPR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu tahun sebelumnya.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima uang sebesar US$ 300 ribu dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri. (Ism/Yus)