Sukses

Kasus dr Ayu, Menkes: Tak Ada Dokter yang Mau Bunuh Pasien

"Jadi dokter itu untuk selamatkan orang lain, bukan untuk membunuh," tegas Nafsiah.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi perhatian khusus terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara atas putusan terhadap dokter spesialis kandungan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Ketiganya diputus bersalah dugaan malapraktik terkait meninggalnya Siska Maketey saat melahirkan melalui operasi caesar April 2010 silam.

Nafsiah menegaskan pada dasarnya tidak ada satu pun orang yang mau jadi dokter untuk membunuh orang lain alias pasiennya.

"Jadi dokter itu untuk selamatkan orang lain, bukan untuk membunuh," tegas Nafsiah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Nafsiah menjelaskan, apa yang dilakukan oleh dr Ayu terhadap pasiennya yang berakhir pada kematian adalah unsur ketidaksengajaan dan takdir Tuhan. Lantaran, dr Ayu dan 2 dokter lainnya bertujuan menyelamatkan sang ibu dan bayinya tersebut. Namun, takdir Tuhan berkata lain.

"Tetapi kalau setiap pasien yang ditangani dokter meninggal lalu dokternya masuk penjara, maka itu tidak adil," kata Nafsiah.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak berupaya mengintervensi proses hukum yang saat ini dijalani dr Ayu dan yang lainnya. Tetapi pihaknya akan memberikan bantuan teknis kepada tim pembela agar bisa dijelaskan teknisnya.

"Soal salah atau tidak, kita tidak intervensi proses hukumnya. Bantuan teknis ke tim pembela merupakan penjelasan dari teknis kedokteran," tukas Nafsiah. (Adi/Sss)