Sukses

KPU Resmi Stop Kerja Sama dengan Lemsaneg

"Kedua pihak tidak akan menuntut kompensasi dalam bentuk apa pun sebagai akibat dari penghentian kerja sama," kata Husni.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) akhirnya menghentikan kerja sama atau MoU tentang pengamanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengolahan data dalam penyelenggaran Pemilu 2014. Kerja sama kedua lembaga itu ditandatangani pada 24 September 2013.

Demikian pernyataan bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2013).

Husni menjelaskan, keputusan ini dibuat karena kerja sama KPU dan Lemsaneg menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Terutama, menyangsikan pemilu akan berlangsung netral jika KPU terus melanjutkan kerja sama yang tertuang dalam nomor 19/KB/KPU/Tahun 2013 dan Perj. 400/SU/KH.02.01/09/2013.

"Karena itulah para pihak sepaham dan memutuskan untuk tidak melanjutkan (menghentikan) pelaksanaan nota kesepahaman tentang Pengamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Penyelenggaraan Pemilu 2014," jelas Husni.

Ia menambahkan, pemutusan kerja sama antara KPU dan Lemsaneg tidak akan menimbulkan permasalahan antara kedua lembaga negara tersebut.

"Kedua pihak tidak akan menuntut kompensasi dalam bentuk apa pun sebagai akibat dari penghentian nota kesepahaman antara KPU dengan Lemsaneg yang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal pemutusan kerja sama antara KPU dan Lemsaneg," ungkap Husni.

Ia menambahkan penghentian kesepahaman ini bertujuan menghentikan pro kontra yang ada di masyarakat. Meski demikian, Ia menegaskan pertimbangan KPU saat menandatangai nota kesepahaman tersebut tak lain hanya untuk meningkatkan penguatan teknologi infomasi dalam hal pengamanan data KPU.

Akhir Polemik

Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi juga menegaskan pembatalan kerja sama tersebut untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan yang kontra dengan politik bagi kemajuan demokrasi Indonesia.

Satu hal yang perlu digarisbawahi, tegas Djoko, polemik terjadi bukan karena keraguan akan kemampuan atau kapabilitas Lemsaneg dalam menciptakan teknik-teknik typografi atau algoritma pengamanan informasi. Namun lebih pada keraguan akan legalitas Lemsaneg karena menjadi bagian dari unsur eksekutif.

Bagi Lemsaneg, lanjut Djoko, ketidakpercayaan tersebut muncul tak lain karena adanya tudingan potensi ketidaknetralan dalam Pemilu 2014 mendatang. Dan hal tersebut harus disikapi secara tegas.

"Perlu diketahui, Lemsaneg dalam sejarah perjalanan bangsa tidak akan pernah memihak kepada kekuatan politik manapun. Suatu hal yang sangat menjadi pedoman insitusi kami Lemsaneg," tandas Djoko.

Sebelumnya KPU dan Lemsaneg sepakat bekerja sama penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia dalam pengamanan sistem dan jaringan teknologi informasi serta penyediaan perangkat dan sistem pengamanan data atau informasi. Lemsaneg juga mengamankan dokumen elektronik dan distribusi, pusat data dan perangkatnya, serta pengamanan terkait data elektronik dan komunikasi pimpinan KPU. (Adi/Sss)
Video Terkini