Sukses

Dirut PLN Bungkam Soal Dugaan Korupsi Proyek Turbin Belawan

Ia enggan memberi alasan PLN menunjuk langsung perusahaan asal Iran, MAPNA yang kapasitasnya bukan non OEM dalam proyek Flame Turbine.

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek penggadaan Flame Turbine GT 2.1 dan 2.2, PLTGU Blok 2 Belawan, Sumatera Utara. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus senilai Rp 23,942 miliar di PLN Belawan, Sumatera Utara.

"(Dia) Saksi. Pada pokoknya tentang proses penetapan pemenang untuk kegiatan pelaksanaan flame turbine GT.21 dan GT.22 oleh saksi Nurpamudji Dirut PT PLN (Persero)," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Sementara itu, seusai diperiksa penyidik Nur Pamudji enggan memberikan alasan PLN menunjuk langsung perusahaan asal Iran, MAPNA yang kapasitasnya bukan non OEM dalam proyek Flame Turbine. Serta pencoretan Siemens dalam proyek tersebut.

"Saya tidak mau menjawab pertanyaan itu. Lha wong aku nggak jawab," ucap Nur.

Ia enggan menjelaskan dengan alasan dirinya hal itu sudah dikupas di 2 majalah nasional.

"Di sana sudah dijelaskan. Jadi lihat di sana saja. Tulis saja itu, itu jawaban saya," dalihnya.

Nur menuturkan meski PLN telah mencoret Siemen, namun hubungan antara kedua perusahaan itu tetap terjaga. "Baik-baik saja, mesinnya Siemens banyak dipakai PLN," jelas Nur.

Ia menambahkan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Dirut PLN dalam proyek yang juga disebut Long Time Extension (LTE) oleh penyidik.

"Saya ditanya soal LTE. Kan Dirut harus tahu, sejauh mana tahu mengetahui itu," imbuh Nur.

Ia mengaku mengetahui proyek tersebut karena jika ada pemeliharaan pembangkit, maka unit tersebut harus memberi tahu atau melapor kepada jajaran PLN.

"Ya kan harus tahu dong, kalau mereka mau mengadakan pemeliharaan, harus memberi tahu," tandasnya.

Saat ditanya tentang apakah ada kejanggalan dalam penunjukan langsung MAPNA untuk mengerjakan proyek tersebut, Nur menegaskan bahwa proyek itu sesuai prosedur.

"Nggak ada kejanggalan," ujar dia.

Namun, Ia menolak memberi alasan dirinya ke Iran mendampingi Menteri BUMN Dahlan Iskan. Iran merupakan negara asal perusahaan MAPNA yang mengerjakan proyek Flame Turbine tersebut.

"Saya nggak bisa jawab. Pertanyaan yang tidak relevan, tidak akan saya jawab," tandas Nur.

Selain Nur Pamudji, penyidik kejagung juga memeriksa 2 saksi lainnya yakni Supra Dekanto, Dirut PT Nusantara Turbine Propolis (PT NTP), dan Riyono selaku Direktur Operasi dan Niaga PT NTP dalam proyek PLN tersebut.

Supra diperiksa terkait dengan pelaksanaan pengadaan Flame Turbine oleh Mapna Co. Sementara saksi Riyono, terkait dengan pembuatan administrasi pelaksanaan pengadaan flame turbine GT 21 dan 22 yang diduga seolah-olah 100 persen telah dilaksanakan padahal belum tuntas. (Adi)
Video Terkini