Sukses

Pengadilan Negeri Jakbar Belum Denda Penerobos Busway Rp 500 Ribu

Omay merupakan satu di antara ratusan orang lain yang tengah mengantre untuk mengikuti sidang tilang.

Sidang para penerobos jalur Transjakarta atau busway mulai digelar sejak hari ini, salah satunya di Pengadilan Negrei Jakarta Barat. Namun para pelanggar busway itu bisa bernapas lega karena denda tilang sebesar Rp 500 ribu sepertinya masih belum diberlakukan.

"Saya cuma bayar denda Rp 101 ribu. Kayaknya belum diberlakukan yang Rp 500 ribu itu," kata Omay, salah satu penerobos busway yang mengikuti sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/11/2013).

Omay merupakan satu di antara ratusan orang lain yang tengah mengantre untuk mengikuti sidang tilang. Pria berusia 40 tahun itu merupakan pengemudi Kopaja jurusan Kalideres-Slipi. Dia ditilang pada Sabtu 24 November 2013 lalu dan mengaku ingin menebus surat KIR busnya yang ditilang.

Meski belum didenda Rp 500 ribu, namun Omay mengaku kapok karena telah menerobos busway. Denda sebesar itu dirasa cukup berat sehingga dirinya berjanji tak akan kembali melanggar busway.

"Kalau tilang kan saya sendiri yang nanggung, bukan bos saya. Jadi ya urus sendiri. Kalau ngelanggar lagi kapok saya, Rp 500 ribu duit dari mana," ucap Omay.

Sementara itu, salah satu tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didin mengatakan, belum mengetahui kapan denda Rp 500 ribu itu diberlakukan. Menurut Didin, pelanggar jalur busway yang disidang hari ini baru dikenakan denda layaknya pelanggaran lalu lintas biasa.

"Kalau denda Rp 500 ribu kami belum tahu kapan diberlakukan. Itu tergantung hakim, kami hanya sebagai eksekutor yang membacakan putusan hakim yang menyidang para pelanggar. Hari ini denda yang diberlakukan untuk mobil pribadi Rp 91 ribu, untuk sepeda motor Rp 71 ribu dan untuk angkutan umum Rp 101 ribu," pungkas Didin.

Denda Rp 500 ribu diberlakukan bagi pelanggar yang menerobos busway pada tanggal 25 November 2013. Dari pantauan Liputan6.com, sebagian besar pelanggar di pengadilan ini masih pelanggar sebelum 25 November 2013. (Ndy/Ism)
Video Terkini