Sukses

2 Napi Nusakambangan Dibekuk Kurang dari 24 Jam Sejak Kabur

Kedua napi ini merupakan terpidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

Petugas gabungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Nusakambangan dan Kepolisian Resor Cilacap menangkap 2 narapidana yang kabur dari Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto mengatakan, 2 napi tersebut yakni Suhardi bin Abdul Hamid yang ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di sekitar tambang PT Holcim Indonesia. Sedangkan Harun bin Aziz ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas menyisir lokasi yang sama.

"Alhamdulillah, 2 orang sudah ditangkap. Berdasarkan laporan yang saya terima, keduanya ditangkap di sekitar 'Quarry' (lokasi tambang) PT Holcim Indonesia di Pulau Nusakambangan," kata Hermawan saat dihubungi, Cilacap, Jumat (29/11/2013).

Hermawan mengaku sempat menerima telepon dari seseorang yang menginformasikan ke-2 napi yang kabur tersebut telah berada di Purwokerto. Sehingga sebagian petugas mencoba mencarinya ke ibukota Kabupaten Banyumas itu. Namun, upaya pencarian di sekitar Pulau Nusakambangan tetap dilakukan.

"Kami menduga informasi tersebut sengaja dilakukan untuk mengecoh petugas agar konsentrasi pencarian di Nusakambangan berkurang sehingga 2 napi tersebut bisa dengan leluasa menyeberang ke Cilacap," kata Hermawan ini.

Lebih lanjut, Hermawan mengatakan, saat ini 2 napi tersebut untuk sementara dititipkan di Pos Polisi Nusakambangan sebelum dibawa kembali ke Lapas Batu. Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari kemarahan para petugas lapas yang melakukan pencarian.

Hermawan menambahkan, Harun dan Aziz belum pernah keluar lapas sehingga belum menguasai wilayah Nusakambangan hingga akhirnya dapat segera ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Keduanya dilaporkan kabur dengan cara merusak terali besi kamar. Kaburnya 2 napi tersebut diketahui Kamis 28 November lalu kemarin sekitar pukul 07.00 WIB, saat pengecekan dalam apel pagi di Lapas Batu.

Harun bin Aziz merupakan terpidana mati pindahan dari Lapas Jambi. Sedangkan Suhardi bin Hamid merupakan terpidana seumur hidup pindahan dari Lapas Temanggung. Keduanya terlibat kasus perampokan di tempat terpisah.

Terancam Kena Sanksi

Setelah situasi kondusif, lanjut Hermawan, ke-2 napi tersebut akan dibawa kembali ke Lapas Batu dan akan mendapatkan sejumlah sanksi, seperti hukuman sunyi serta pencabutan hak-haknya. "Yang jelas, 1 orang merupakan terpidana mati (Harun), hak-haknya 'dikunci' saja.

"Kayaknya yang terpidana mati, upaya hukumnya (kasasi dan peninjauan kembali) sudah habis," kata Hermawan yang pernah menjabat Kepala Lapas Batu.

Terkait Suhardi, dia mengatakan, sebenarnya masih ada pertimbangan mendapatkan perubahan status dari terpidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Kendati, kata dia, karena yang bersangkutan kabur, untuk sementara hak mendapatkan perubahan pidana itu dicabut.

"5 tahun berturut-turut berkelakuan baik, bisa kita usulkan untuk mendapatkan perubahan pidana penjara sementara. Hitungannya, mulai detik ini kalau dalam lima tahun berturut-turut dia berkelakuan baik, bisa kita usulkan. Tapi, kalau tidak baik, ya, seterusnya akan seperti itu," jelas Hermawan. (Ant/Rmn/Yus)