Sukses

SBY Puji Lelang Jabatan, Ahok: Itu Sudah Diatur UU

Ahok mengakui bahwa perekrutan tersebut sebenarnya selama ini sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Negara.

Presiden SBY mengapresiasi sistem perekrutan baru yang dilaksanakan pertama kali oleh Pemprov DKI, yaitu seleksi dan promosi jabatan terbuka atau dikenal dengan lelang jabatan.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa perekrutan tersebut sebenarnya selama ini sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Negara.

"Secara prinsip, yang dilakukan kami itu sebetulnya merupakan sesuatu yang ada dalam UU Aparatur Negara," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Silang Monas, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Lelang jabatan, tambah mantan Bupati Belitung Timur itu, sudah masuk dalam substansi Undang-Undang Aparatur Disiplin Negara. Sehingga sistem lelang jabatan bisa dilakukan.

Ia juga mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) di DKI ke depannya akan lebih profesional karena diseleksi sesuai kompetensi tanpa pengaruh dan kontrol politik.

"Itu yang kita mau. DKI akan lakukan jadi orang titipan dari parpol kita coret. Itu kita coret karena kebetulan Pak Jokowi-nya begitu kan. Kita penginnya itu satu UU, satu keseimbangan sehingga PNS kita bisa mengarah profesional ke depan," terang Ahok. (Mut/Ism)
Video Terkini