Sukses

IDI Desak dr Ayu Cs Dibebaskan, KY: Dokter Harus Introspeksi

Menurut KY, pasien-pasien adalah orang yang paling dirugikan akibat mogok nasional para dokter.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian terbukti bersalah dalam kasus malapraktik, terhadap korban meninggal Siska Makatey yang melahirkan melalui operasi caesar pada April 2010 silam. Ketiga dokter itu divonis 10 bulan penjara.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai ada kriminalisasi dalam kasus tersebut. Karenanya, IDI menuntut agar dr Ayu cs dibebaskan dari jeratan hukum.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri meminta agar dokter dan para tenaga medis lebih baik berkaca lebih dalam terhadap kasus ini. Terutama terkait dengan aksi mogok nasional yang dilakukan 2 hari lalu.

"Sebaiknya para tenaga medis introspeksilah dengan kasus ini. Kalau mau mogok ya diumumkan dulu agar pasien tidak dirugikan," kata Taufiqurrahman dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Menurut pria yang karib disapa Taufiq ini, pasien-pasien adalah orang yang paling dirugikan akibat mogok nasional para dokter. Apalagi, pasien datang ke rumah sakit tidak gratis, tapi bayar.

"Perlu disadari, datang ke dokter itu tidak gratis. Bahkan untuk rumah sakit tertentu cenderung mahal. Coba Anda dengarkan keluhan pasien," imbaunya.

Taufiq menilai, di Indonesia yang merupakan negara hukum, tidak ada satu pun orang yang kebal terhadap hukum. Termasuk dokter sekalipun.

"Tidak ada yang kebal hukum sepanjang terbukti salah karena lalai atau bahkan sengaja," kata Taufiq.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Zaenal Abidin M.HKes menolak adanya kriminalisasi dokter. Menurut dia, dokter tidak dapat dikriminalisasi.

"Ukuran dokter bekerja adalah ukuran profesi, bukan ukuran lainnya. Jadi, ketika dokter telah melakukan sesuai ukuran profesinya, maka tak sepantasnya dokter mendapatkan tindakan seperti ini," kata Zaenal Abidin.

Karena itu, Zaenal atas nama IDI menuntut dibebaskannya 3 rekan sejawatnya yang dihukum 10 bulan penjara. "Dokter Ayu ini adalah dokter kebidanan dan kandungan. Kita harus tahu, sekarang keterampilan seperti dokter Ayu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia," ungkapnya.

"Karena itu, kami ingin mereka segera dibebaskan, kemudian bisa bertugas di daerah untuk membantu masyarakat," tegas Zaenal. (Mut/Sss)