Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tengah menanti vonis terhadap mantan presidennya Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Bila LHI divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, PKS menilai hal itu sudah direncanakan sejak awal alias setingan.
"Kalau memang kepala jaksa ini sejak awal LHI ini harus dihukum berat, itu dipastikan proses persidangan ini sudah di-setting," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Mahfudz Siddiq di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2013).
Mahfudz menyatakan, hal tersebut baru dugaannya jika memang terdakwa kasus pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang itu divonis 18 tahun penjara. Hal ini karena akan ada pertimbangan-pertimbangan dari hakim berdasarkan bukti-bukti di persidangan.
Ketua Komisi I DPR itu pun yakin ada perubahan pada vonis Luthfi nanti. "Apalagi ada bukti-bukti yang meringankan dan juga bisa membantah dakwaan awal," sambung Mahfudz.
PKS, kata Ketua Komisi I DPR itu tak akan terpengaruh dengan tuntutan jaksa tersebut. PKS akan tetap mengikuti proses persidangan Luthfi.
Luthfi Hasan Ishaaq yang didakwa terlibat suap impor daging sapi dan pencucian uang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai LHI bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. (Mvi/Mut)
"Kalau memang kepala jaksa ini sejak awal LHI ini harus dihukum berat, itu dipastikan proses persidangan ini sudah di-setting," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Mahfudz Siddiq di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2013).
Mahfudz menyatakan, hal tersebut baru dugaannya jika memang terdakwa kasus pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang itu divonis 18 tahun penjara. Hal ini karena akan ada pertimbangan-pertimbangan dari hakim berdasarkan bukti-bukti di persidangan.
Ketua Komisi I DPR itu pun yakin ada perubahan pada vonis Luthfi nanti. "Apalagi ada bukti-bukti yang meringankan dan juga bisa membantah dakwaan awal," sambung Mahfudz.
PKS, kata Ketua Komisi I DPR itu tak akan terpengaruh dengan tuntutan jaksa tersebut. PKS akan tetap mengikuti proses persidangan Luthfi.
Luthfi Hasan Ishaaq yang didakwa terlibat suap impor daging sapi dan pencucian uang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum KPK menilai LHI bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. (Mvi/Mut)