Bupati Bogor Rahmat Yasin mengaku dilarang masuk ke dalam area proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Padahal, proyek itu berada di bawah pengawasannya. Bahkan, anak buah Rahmat Yasin dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor sempat diusir.
"Saya dua kali ke sana, tapi tidak bisa masuk," kata Rahmat saat bersaksi dalam sidang kasus Hambalang untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Tidak hanya itu, Rahmat mengaku anak buahnya juga sempat dilarang masuk ke dalam areal proyek. Padahal, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman berwenang untuk mengawasi proyek garapan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
"Saya perintah staf untuk mengawasi terus. Tapi ada teknis yang menyulitkan. Meskipun itu wilayah saya, staf saya diusir tidak boleh masuk. Dengan alasan tidak boleh masuk oleh Kementerian," ujar Rahmat.
Rahmat mengetahui proyek itu di bawah kewenangan pemerintah pusat, karena bersumber dari APBN. Tetapi, dari hasil pengawasan timnya, didapat ada beberapa dugaan pelanggaran.
"Dapat keterangan dari Dinas Tata bangunan yang bertugas mengawasai pembangunan itu sudah melanggaran side plan dan melanggar IMB. Antara lain koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan," kata dia.
Dia juga mengaku pernah bertemu mantan Sesmenpora yang sudah menjadi tersangka, Wafid Muharam. Pertemuan untuk membahas site plan proyek. "Beliau datang ke saya untuk mempercepat site plan. Saat itu belum terjadi pelanggaran. Masih awal," kata Rahmat. (Ism/Sss)
"Saya dua kali ke sana, tapi tidak bisa masuk," kata Rahmat saat bersaksi dalam sidang kasus Hambalang untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Tidak hanya itu, Rahmat mengaku anak buahnya juga sempat dilarang masuk ke dalam areal proyek. Padahal, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman berwenang untuk mengawasi proyek garapan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
"Saya perintah staf untuk mengawasi terus. Tapi ada teknis yang menyulitkan. Meskipun itu wilayah saya, staf saya diusir tidak boleh masuk. Dengan alasan tidak boleh masuk oleh Kementerian," ujar Rahmat.
Rahmat mengetahui proyek itu di bawah kewenangan pemerintah pusat, karena bersumber dari APBN. Tetapi, dari hasil pengawasan timnya, didapat ada beberapa dugaan pelanggaran.
"Dapat keterangan dari Dinas Tata bangunan yang bertugas mengawasai pembangunan itu sudah melanggaran side plan dan melanggar IMB. Antara lain koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan," kata dia.
Dia juga mengaku pernah bertemu mantan Sesmenpora yang sudah menjadi tersangka, Wafid Muharam. Pertemuan untuk membahas site plan proyek. "Beliau datang ke saya untuk mempercepat site plan. Saat itu belum terjadi pelanggaran. Masih awal," kata Rahmat. (Ism/Sss)